TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Pemberian Bantuan Hukum kepada warga merupakan wujud nyata dari implementasi negara.
Perihal ini dilakukan, guna untuk mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kementerian Hukum dan HAM terus menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Namun demikian dalam pelaksanaannya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Hukum agar tepat guna dan tepat sasaran.
Seperti yang dilakukan oleh Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Ketika mendatangi Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, guna melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan hukum Tahun 2022, Senin (22/08/22).
Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Plt Kepala Bidang Hukum, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Berkat Harefa, beserta para staf bantuan hukum melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum Persada Cabang Padangsidimpuan.
Flora Nainggolan menyampaikan, bahwa Lapas sebagai satker pemasyarakatan turut berperan dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Dengan cara turut mendukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan mengadakan kegiatan nonlitigasi di Lapas, dan juga memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima bantuan hukum yang membutuhkan dokumen kependudukan dan surat keterangan miskin sebagai syarat untuk menerima bantuan hukum.
Kedatangan tim disambut baik oleh Kalapas Padangsidimpuan Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH dan Kasubsi Seksi Registrasi dan Bimkemas yang sangat antusias dengan adanya kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penerima bantuan hukum yang berada di Lapas Padangsidimpuan.
Indra Kesuma menyampaikan, bahwa Lapas Padangsidimpuan sangat mendukung kegiatan pemberian bantuan hukum.
Namun dengan adanya pandemi Covid-19 kegiatan pemberian bantuan hukum yang dilakukan di lapas sangat terbatas mengingat perlu dilakukannya protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19.
Kegiatan dilanjutkan dengan wawancara terhadap 3 WBP yang merupakan penerima bantuan hukum litigasi pidana.
Tentu saja hal ini sebagai evaluasi, ke depannya agar dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum LBH dapat menjalin komunikasi yang baik dengan penerima bantuan hukum.
*