News Video

Karena Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Kini Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Terjerat Pasal UU ITE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.COM - Soal kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka, kini MAH Pemuda asal Madiun ditetapkan sebagai tersangka.

Disebutkan bahwa MAH terjerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang menejerat MAH tersebut yakni, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 46, dan Pasal 48 UU ITE, seperti yang diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

MAH ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di Telegram.

Meski dijerat sejumlah pasal dan ditetapkan jadi tersangka, MAH tak ditahan polisi dan dipulangkan seusai pemeriksaan pada Jumat (16/9/2022).

Dedi mengatakan, MAH tak ditahan dan kini hanya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya, Bjorka menjadi sorotan karena diduga meretas sejumlah data dan situs pemerintah.

Bjorka juga membagikan data pribadi sejumlah pejabat publik mulai NIK hingga nomor kartu keluarga.

Sejumlah korban doxing Bjorka antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir. (*)

Berita Terkini