TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Dalam situasi politik yang dinamis menjelang pemilu 2024, Lapas Rantauprapat berkomitmen untuk menjaga netralitas pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melalui Surat Edaran No.SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam hal ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat, Jayanta, A.Md.IP.,S.H.,M.H menandatangani perjanjian untuk netral dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kita sebagai PNS harus menjaga netralitas kita dalam keberpihakan kepada pasangan calon yang akan diusung,” ujar Jayanta.
Selanjutnya, Kalapas Rantauprapat menegaskan agar seluruh pegawai Lapas Rantauprapat tetap menjaga tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku serta tetap mengedepankan pelayanan publik.
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Penandatanganan Ikrar Netralitas dan Pakta Integritas Pegawai oleh seluruh Pegawai Lapas Rantauprapat Kanwil Kumham Sumut di Lapangan Olahraga Lapas Rantauprapat, Senin (17/10/202) pagi.
Kalapas memberikan closing statement dengan menyampaikan bahwa Kita harus bijak dalam menggunakan sosmed (media sosial) dalam situasi politik saat ini,” tutupnya.
*