Polres Simalungun

Masalah Warga Diselesaikan Polsek Purba dengan Problem Solving

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Binmas Polsek Bangun Aiptu C Sipayung saat melakukan kegiatan problem solving kepada masyarakat yang bermasalah

Masalah Warga Diselesaikan Polsek Purba dengan Problem Solving

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana.

Berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

"Bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana," kata Kanit Binmas Polsek Bangun Aiptu C Sipayung, Kamis (1/12/2022).

Ia mengatakan dirinya melaksanakan mediasi (Problem Solving) atas kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Minggu (27/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB di halaman warung Pak Rara Ginting Dusun Sipolin Nagori Saribujandi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Di mana mengakibatkan Jefri Sinaga (39) menjadi korban atas perlakuan ancaman yang dilakukan Santo Sinaga (27) dan Wandira Sinaga (23). Mediasi

"tersebut berlangsung di ruangan Sentra Pelayanan SPKT Polsek Purba," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Purba AKP M Sinaga mengatakan kegiatan mediasi dilakukan adalah merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak setelah dilaksanakan musyawarah dan mufakat di mana kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

"Berkat komunikasi yang baik dan humanis, kegiatan musyawarah dan mediasi berlangsung baik selanjutnya kedua belah pihak turut membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan perdamaian," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Berita Terkini