PSMS

Kodrat Shah Mangkir sejak Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kata Polda Sumut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan belum menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka dugaan pemalsuan surat, Sekjen DPP Hanura, Kodrat Shah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditrreskrimum segera menjadwalkan panggilan kedua terhadap Kodrat.

"Itu penyidik yang menjadwalkan. Tunggu penyidik yang mengagendakan,"kata Hadi, Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah sebagai tersangka.

Baca juga: Banjir Sergai Rendam 46 Desa di 8 Kecamatan, 50 Ribu Jiwa Terdampak dan Sekolah Diliburkan

Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).

Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.

Belum diketahui pasti apa alasan Kodrat mangkir dari pemeriksaan polisi.

Polisi segera menjadwalkan ulang pemeriksaan pertama Sekjen DPP Partai Hanura ini.

Sementara itu untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember lalu.

"Kodrat Shah juga sudah dipanggil namun tidak hadir pada panggilan pertama,"ucapnya.

Kodrat Shah, Julius Raja alias'King'dan Fityan Hamdi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Baca juga: Anggota TNI Angkatan Udara Pukul Lansia hingga Berdarah-darah, Berikut Kronologinya

Meski jadi tersangka dugaan pemalsuan surat tiga tersangka ini belum ada yang penjarakan.

Mereka dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.

Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.

Ketika RUPS digelar, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). Arifuddin Maulana Basri ini adalah menantu Edy Rahmayadi.

Kodrat Shah, selaku pemegang saham merasa kebobolan karena tidak diundang dalam RUPS tersebut.

Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck ini merasa kecewa dan menganggap hasil RUPS itu tidak sah.

Belakangan, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembali masalah baru menyangkut Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat.

Saat Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (30/5/2022) lalu, kubu Edy Rahmayadi yang diwakili Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankan masuk ke area kongres.

Yang dibolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah.

Kala itu, CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masuk mengikuti Kongres PSSI.

Tak pelak, kubu Edy Rahmayadi kesal hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimayu.

(cr25/ tribun-medan.com)

Berita Terkini