TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya,dan Tata Ruang atau sebelumnya dikenal Dinas PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyatakan bahwa pada tahun ini ada sekitar 40 proyek pembangunan yang harus dikerjakan oleh dinas yang ia pimpin.
Endar menjelaskan dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan pihak ketiga atau bakal ditenderkan.
Baca juga: Bobby Nasution Sentil Endar Sutan Lubis, Ultimatum Proyek TA 2022 Tuntas Paling Lama Februari 2023
"Itu baru yang berkolaborasi dengan tender atau pihak ketiga ya, jadi lebih dari 40 program pembangunan kita di tahun ini," ungkap Endar, Jumat (4/1/2023).
Menurut Endar, 40 proyek pembangunan tersebut menerapkan pendanaan sistem multi years atau pengerjaannya selesai pada tahun 2024 mendatang.
"Hanya saja kebanyakan proyek tersebut dalam jadwalnya harus sudah dimulai di awal tahun 2023 ini," ucapnya.
Endar juga menyebutkan ada lima proyek pembangunan yang menjadi fokusnya di tahun 2023.
"Satu di antaranya Lapangan Merdeka itu ditargetkan selesai di tahun 2023 ini," ujarnya.
Kemudian proyek pembangunan Islamic Center, revitalisasi Stadion Kebun Bunga dan Pembangunan Gedung UMKM.
"Untuk pembangunan UMKM itu kita kolaborasi dengan USU, sebab nanti lokasinya masih milik universitas itu," jelasnya.
Disinggung masih banyaknya proyek di tahun 2022 yang belum diselesaikan, Endar membenarkan dan membeberkan alasannya.
Endar menyebut proyek tahun lalu yang masih dikerjakan di awal tahun 2023, disebabkan cuaca di penghujung tahun yang kurang mendukung untuk dilakukan pembangunan.
"Ada 29 proyek di tahun 2022 yang belum selesai dan itu dipegang oleh pihak ketiga, tapi kami sudah menegaskan untuk seluruh proyek selesai paling lama 50 hari ke depan," jelasnya.
Ditegaskn Endar, jika dalam kurun waktu 50 hari tidak selesai, maka akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun tidak diberikan uang proyeknya.
Baca juga: Dinas PKP2R Pastikan Pemborong Bangunan Kejari Medan Kena Blacklist, Endar: Akan Disanksi dan Denda
"Pastinya kita gunakan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tegas Endar.
Namun, Endar optimis seluruh proyek tersebut akan selesai sebelum target waktu yang ditetapkan oleh Pemko Medan.
"Optimis selesai, sebab jika pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaannya itu ada konsekuensinya dan bisa-bisa di blacklist dari seluruh tender yang ada di Pemko Medan," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)