TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengatakan, Kodrat Shah, tersangka dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu dua kali mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian Hadi belum menjelaskan kapan lagi panggilan ke tiga dilayangkan ke paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu.
"Iya sudah 2 kali dipanggil namun belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah sebagai tersangka.
Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.
Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).
Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.
(cr25/tribun-medan.com)