Tua Tua Biadab, 4 Kakek Kompak Rudapaksa Gadis Belia Usia 12 Tahun, Hamil 12 Minggu

Editor: Dedy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 Kakek Biadab Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia

TRIBUN-MEDAN.com - Biadab kelakuan empat pria lansia. Mereka tega menyetubuhi bocah 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah hingga hamil.

Keempat tersangka yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67).

"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Agus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.

Baca juga: Bacaan Ayat 1000 Dinar, Mendatangkan Rezeki, 6 Keistimewaan Lain Jarang Diketahui

Baca juga: Amalan Surat Al Waqiah, Doa Kekayaan, Diberi Ketenangan Jiwa dan Raga Oleh Allah


 
Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.

Baca juga: Amalan Ayat Kursi, Keistimewaan Pahala Syahid, Dimudahkan Saat Sakaratul Maut

Modus

Pelaku mengiming-imingi korban dengan imbalan uang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, besaranya bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.


"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus

Agus mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung cukup lama.

Baca juga: Amalan Ayat Kursi, Keistimewaan Pahala Syahid, Dimudahkan Saat Sakaratul Maut

Pemerkosaan dilakukan keempat tersangka tidak bersamaan dan di lokasi berbeda.

"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.

Baca juga: Bacaan Lengkap Surat Al Mulk, Ayat 1-30 Lengkap Terjemahan Indonesia


Agus mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 4 Lansia di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Rayu Korban dengan Imbalan Uang

Berita Terkini