TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh 58 PTKIN dan 1 PTN dengan Program Studi Keagamaan yang izin operasionalnya diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui ujian tulis berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
UM-PTKIN diselenggarakan di seluruh Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. UM-PTKIN akan dilaksanakan setelah pengumuman jalur SPAN-PTKIN 2023/2024 diumumkan.
Jadi, yang belum lulus seleksi pendaftaran jalur SPAN-PTKIN, dapat mengikuti jalur UM-PTKIN. Jalur UM-PTKIN merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan secara serentak seluruh UIN/IAIN/STAIN seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman resmi uinsu.ac.id, berikut persyaratan umum pelamar jalur UM-PTKIN:
1. Pelamar merupakan lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang lulus pada 3 tahun terakhir (tahun lulus 2021, 2022 dan 2023)
2. Bagi lulusan tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah, sedangkan yang lulus tahun 2023 dapat menggunakan SKL/Ijazah
SKL yang ditandai dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel sekolah akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian
3. Sehat jasmani dan rohani sehingga tidak mengganggu pelaksanaan proses pembelajaran
4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN
Pilihan Program Studi
- Peserta dapat memilih program studi di PTKIN dan PTN dengan program studi yang izin penyelenggaraannya diterbitkan oleh Kementerian Agama
- Setiap peserta dapat memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi
- Urutan dalam pemilihan Program Studi menyatakan prioritas pilihan;
- Peserta ujian yang memilih hanya 1 (satu) Program Studi boleh memilih Program Studi dari Perguruan Tinggi di wilayah mana saja;
- Peserta ujian yang memilih 2 (dua) Program Studi atau lebih, salah satu Program Studi tersebut harus merupakan Program Studi dari Perguruan Tinggi yang berada dalam satu provinsi dengan tempat peserta mengikuti ujian
Jadwal Pendaftaran Jalur UMPTKIN