Berita Sumut

ALASAN MABUK, Pria di Karo Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun

Penulis: Muhammad Nasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALASAN MABUK, Pria di Karo Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial PT, warga Kecamatan Munte, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria 37 tahun tersebut dilaporkan atas kasus pencabulan.

PT diketahui melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo, Ipda Sri Wahyuni Ginting, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kejadian ini pada Juni 2022 lalu.

Dirinya menjelaskan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari pihak BPD setempat, namun saat dilakukan pengembangan korban tidak ditemukan.

"Pada bulan Juni lalu, kita mendapatkan informasi adanya anak yang dicabuli oleh bapak kandungnya. Tapi saat dilakukan pengembangan, pada saat itu BPD tidak menemukan korban," ujar Sri, Selasa (14/2/2023).

Dirinya menjelaskan, dikarenakan korban tidak ditemukan di tempat tinggalnya, pihaknya tetap mencari dan menunggu adanya informasi lanjutan agar korban bisa dihadirkan untuk diambil keterangannya.

Kemudian, pada bulan Januari 2023 kemarin, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari P2TPA tentang ditemukannya seorang anak dalam kondisi pingsan di depan Puskesmas Berastagi.

"Setelah kita konfirmasi bahwa anak tersebut merupakan korban dari kasus yang kita terima dari Kecamatan Munte," ucapnya.

Setelah melakukan pengecekan dan memastikan anak tersebut merupakan korban yang selama ini dicari, pihaknya langsung berkoordinasi dengan keluarga korban.

Selanjutnya, setelah pihak keluarga setuju, kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan polisi.

"Selanjutnya kita arahkan pihak keluarga untuk datang ke Polres Tanah Karo untuk membuat laporan," Katanya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan, Sri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku, yaitu ayah kandung dari korban di kawasan Kecamatan Juhar.

Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sendiri kita amankan di Desa Gunung Juhar, di Kecamatan Juhar. Setelah kita amankan, langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo," katanya.

Amatan www.tribun-medan.com, pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang PPA di hadapan Kanit PPA pelaku mengakui semua perbuatannya.

Ketika ditanya alasan dirinya tega melakukan hal tersebut ke anaknya, karena dirinya dalam keadaan mabuk.

"Iya saya sangat menyesal, saya mabuk," ucap pelaku.

Atas perbuatannya, PT akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.

Dari perbuatannya, dirinya akan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku.

(mns/tribun-medan.com)

Berita Terkini