Berita Medan
Trending di Twitter, Ternyata Nikah di KUA Tidak Ngetren di Kota Medan
Menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata tidak populer di tengah masyarakat Kota Medan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan jadi trending di Twitter dan menjadi tren di beberapa daerah.
Tetapi hal tersebut ternyata tidak populer di tengah masyarakat Kota Medan.
Baca juga: VIRAL Unggahan Netizen Nikah Gratis di KUA, Ini Cara Daftar Nikah Gratis Secara Online dan Offline
Data menyebut intensitas pernikahan yang berlangsung di KUA tidak berubah sama sekali, meskipun tengah ramai dibicarakan.
Bahkan kebanyakan pasangan yang menikah di KUA adalah mereka yang bertatus janda, duda, atau lansia.
Hanya sedikit dari generasi muda nikah di KUA.
Penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Ustadz Sempurna Silalahi menyampaikan bahwa meskipun menikah di KUA gratis dan sedang banyak dibicarakan, tidak terjadi kenaikan jumlah di kantor tersebut.
"Intensitasnya masih sama, seminggu paling tiga pengantin yang kita nikahkan di sini," ujar Sempurna kepada Tribun Medan, Selasa (14/2/2023).
Sempurna mengatakan bahkan kebanyakan pernikahan berlangsung di rumah dan hotel belakangan ini.
Tercatat agenda pernikahan yang berlangsung di Januari 2023 sebanyak 35 pengantin.
Kantor Urusan Agama sendiri mengatakan tidak ada jadwal khusus yang dibuat jika ingin menikah di KUA, cukup melengkapi persyaratan yang tercantum dan menunggu 10 hari kerja untuk pengurusan administrasi.
"Tidak ada jadwal khusus, karna kalau di KUA Medan Kota sendiri ada tiga penghulunya, kalau 1 keluar masih ada yang lain," jelasnya.
Kemudian disebutnya apabila calon pengantin melakukan pendaftaran nikah di kantor KUA tempat dilaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, maka biaya layanan gratis.
"Namun apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan," pungkasnya.
Untuk persyaratan pernikahan di KUA sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berdasarkan Pasal 4, berikut ini persyaratan administratif pendaftaran pernikahan di KUA:
Di Tengah Sorotan Kinerja, Melvi Marlabayana Dilantik jadi Kadis LH Medan, Ini Kata Wali Kota |
![]() |
---|
2 Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejatisu Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
Rampok Handphone Warga yang Sedang Lari Pagi, Yasir Arafat Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu |
![]() |
---|
Anggota DPRD Medan Rommy Berang, Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS, Alasan Kamar Penuh |
![]() |
---|
Reklame Medan Semrawut, Lailatul Serukan Bentuk Pansus di DPRD Cegah PAD Bocor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.