TRIBUN-MEDAN.COM - Samuel Hutabarat, ayah Almarhum Brigadir Yosua menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Menanggapi putusan itu, ayah Almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut tentu sudah dipertimbangkan dari segala aspek
"Tentu majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan, perimbangan-pertimbangan, masukan-masukan, dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucap Samuel Hutabarat.
Saat ditanya awak wartawan apakah putusan tersebut sudah adil, Samuel Hutabarat menyebut bahwa Manjelis Hakim sudah arif dan bijaksana dalam menjatuhkan hukum kepada para terdakwa.
"Seperti saya bilang tadi hakim ataupun majelis hakim di pengadilan negeri sudah begitu arif dan bijaksana membuat keputusan," pungkasnya.
Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebab Richard Eliezer alias Bharada E dengan sengaja merenggut nyawa Yosua Hutabarat.
Pada persidangan, Bharada E terbukti sebagai eksekutor atau yang menembak Yosua Hutabarat sebanyak lima kali pada 8 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pemebunuhan Yosua Hutabarat.
Nmaun majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara lantaran dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Tak hanya itu, Sikap Richard yang sopan selama menjalani persidangan juga menjadi pertimbangan hakim sehingga hal tersebut meringankan hukumannya.
Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
(cr31/tribun-medan.com)