Berita Viral

Minta Menkeu Sri Mulyani Mundur, Ternyata Segini Gaji PNS DJP Bursok Anthony Sebulan

Tunjangan gaji pada jabatan yang diduduki Bursok Antony sebesar Rp. 28.757.200 setiap bulannya.

Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO / Tribun Medan
Kantor Direktorat Jenderal Pajak 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Santriyo kini berbuntut panjang.

Viralnya gaya hidup mewah Mario Dandy yang kerap kali memamerkan kekayaannya di media sosial menjadi sorotan publik.

Tak hanya itu, gaya hedon istri Rafael Alun juga menjadi sorotan lantaran sering memamerkan tas branded miliknya.

Lantaran gaya hidup mewah keluarga Rafael Alun tersbeut, tak sedikit warganet yang penasaran berapa besaran gaji pejabat DJP itu.

Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.

Harta yang dimiliki Rafael ini terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Bahkan, Harta Rafael nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Harta yang dimiliki Rafael ALun Trisambodo yang menjabat sebagai kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II ini terbilang cukup fantastis.

Mirisnya, tunjangan kinerja pegawai pajak dengan kementerian Kesehatan yang bekerja untuk pemerintah sangat berbeda jauh.

Hal ini diungkapkan oleh sebuah akun Twitter @AldhiTR dalam cuitannya.

Pada cuitannya itu, tampak jelas perbandingan tunjangan kerja pegawai DJP dengan Kementerian Kesehatan.

Dalam dokumen yang diunggah itu, tampak gaji paling kecil pegawai pajak senilai Rp21.567.900 sekelas penilai PBB muda. Hingga yang paling besar yakni eselon 1 pajak yakni Rp117.735.000 tiap bulannya.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sedangkan tunjangan kinerja di bagian Kementerian Kesehatan, paling besar yakni jabatan Menteri dengan tunjangan sebesar Rp. 49.860.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved