TRIBUN WIKI
Mengenal Subdit yang Ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut
Direktorat ini dipimpin pejabat Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan wakilnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) merupakan pelaksana tugas pokok di lingkungan Polda Sumut, khususnya yang menangani kriminalitas selain Ditrreskrimum.
Direktorat ini dipimpin pejabat Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan wakilnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kemudian jabatan Kasubdit juga dipegang oleh perwira menengah Polri berpangkat AKBP.
Di Ditreskrimsus Polda Sumut terdapat lima Sub Direktorat yakni:
1. Subdit I Industri dan Perdagangan
Subdit ini dipimpin Pamen Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Disini, penyidik menangani berbagai kasus terkait industri dan perdagangan yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Beberapa kasus yang ditangani ialah soal pemalsuan produk atau oplosan, pakaian bekas import dan barang-barang ilegal lainnya serta penimbunan bahan pangan.
2. Subdit II Fismondev
Subdit ini menangani kasus perbankan, pencucian uang hingga perjudian Online yang berkaitan dengan perbankan.
3. Subdit III Tipikor
Disini mereka menangani kasus dugaan korupsi yang ada di wilayah Sumatera Utara.
4. Subdit IV Tipiter
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menangani berbagai hal mulai dari tambang ilegal, BBM Ilegal, hingga kejahatan yang berkaitan dengan kesehatan.
5. Subdit V Cyber Crime
Disini menangani kasus kejahatan yang dilakukan melalui teknologi seperti perjudian online, skimming ATM, hingga pencemaran nama baik dan berbagai kasus yang melibatkan teknologi digital lainnya.
(Cr25/ tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.