TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Belasan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bersatu menymbangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai untuk mempertanyakan terkait isu DPO (buron) terhadap calon anggota DPRD Tanjungbalai PAW Mukmin Muliyadi, Rabu(29/3/2023).
Demonstrasi yang berlangsung dengan aksi pecah kepala ini, menilik PAW dari anggota DPRD Tanjungbalai, dari Nariadi Alias Nanang, ke Mukmin Muliyadi.
Menurut Kordinator aksi, Aldo Rivai aksi tersebut mempertanyakan terkait adanya isu Mukmin Muliyadi menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan pil ekstasi sebesar 2 ribu butir.
"Berdasarkan berkas perkara nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, disebut terlibat melalui pernyataan saudara Ahmad Nhairobi yang menyatakan ada MM terlibat dalam peredaran pil ekstasi sebesar 2 ribu butir," ujar Aldo.
Lanjutnya, atas berkas perkara tersebut, masyarakat bersatu melakukan aksi penolakan terhadap di PAWnya Mukmin Muliyadi.
"Kami berharap PAW ini dikaji ulang oleh DPRD Kota Tanjungbalai. Kenapa, kami tidak ingin, saat nanti dia dilantik, dia mendapatkan hak anggota DPRD sehingga semakin sulit," ujarnya.
Ia mengaku, aksi ini juga akan dilanjutkan dengan laporan ke Kejati Sumut, Kejagung RI untuk menindaklanjuti PAW yang diduga seorang DPO.
"Kami akan melaporkan kejadian ini kerana yang lebih serius. Kami tidak ingin DPRD ini, tersangkut dalam hal-hal dan contoh yang tidak baik," ujarnya.
Disinggung terkait aksi pecah kepala yang dilakukan, ia mengaku aksi tersebut merupakan bentuk penolakan yang dilakukan masyarakat Tanjungbalai terhadap dilantiknya Mukmin Muliyadi sebagai anggota DPRD.