TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT – Persoalan daftar pemilih menjadi masalah bagi lapas/rutan yang terjadi hampir di setiap kesempatan Pemilu.
Untuk meminimalisir persoalan tersebut, Kalapas Rantauprapat menjalin Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan KPU Labuhanbatu terkait pemutakhiran data TPS lokasi khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan secara berkelanjutan dan berkala, Selasa (4/4/2023).
"Oleh sebab itu dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini memudahkan kita melakukan pemutakhiran data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjelang pemilu 2024 nanti, mari kita bekerja. Bersama sama melakukan pemutakhiran data secara masif dan berkala, karena warga binaan kita hinggah nanti 2024 tidak tetap, pasti ada yang bebas, ada yang di pindahkan ke Lapas lain, dan ada juga tahanan yang baru masuk, jadi kita harus terus update data-data ini," ungkap Jayanta, Kalapas Rantauprapat.
Kalapas menjelaskan masih banyak Warga Binaan yang belum memiliki NIK, sementara itu, NIK menjadi syarat mutlak agar KPU bisa melakukan cross check data.
"Tidak sampai di situ pihak kita juga sudah jalin kerja sama dengan Disdukcapil Labuhanbatu guna mempercepat pemutakhiran data kependudukan dan perekaman biometrik bagi warga binaan" Jelas Jayanta, Kalapas Rantauprapat.
Adapun Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini di buka langsung oleh Ketua KPU Labuhan Batu, Wahyudi, S.sos.,M.M. (*)