TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Bantuan sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan adalah program yang memungkinkan pemerintah mendapatkan jaminan kesehatan gratis yang setara bagi masyarakat.
Bansos PBI ini merupakan bentuk dukungan berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberi bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam membayar iuran bulanan untuk program BPJS Kesehatan dengan program bansos PBI.
Dinas Sosial akan membantu pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan pada keluarga penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial PBI.
Setiap penerima manfaat bansos PBI akan mendapat bantuan iuran senilai Rp42.000 per bulan, yang langsung dibayarkan untuk program BPJS Kesehatan.
Berikut adalah ketentuan dari Kemensos, serta syarat bagi penerima bansos PBI program BPJS Kesehatan.
Cara Cek Penerima Bansos PBI 2023
Untuk melihat apakah Anda menerima bantuan sosial dari PBI 2023, Anda dapat mengunjungi website Cekbansos.kemensos.go.id dan mengecek nama Anda secara online.
Buka website Cekbansos.kemensos.go.id.
Lalu, pilih daerah penerima seperti provinsi, kabupaten/kota, prefektur, atau desa sesuai dengan informasi kartu registrasi penduduk.
Setelah itu, isi nama penerima sesuai data KTP
Kemudian masukkan kode karakter yang ditampilkan di layar.
Apabila kode karakter tidak jelas, ikuti petunjuk refresh untuk mendapatkan kode baru.
Langkah terakhir klik 'Ambil data' sehingga sistem akan menampilkan data diri penerima Bansos PBI sesuai database DTKS Kemensos.
Syarat Penerima Bansos PBI
Peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Mempunyai NIK KTP yang sesuai dengan Dukcapil, kecuali bayi baru lahir.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk mengetahui daftar nama penerima bansos PBI 2023, silakan akses laman cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
Ketentuan Bagi Penerima Bansos PBI 2023
Berikut adalah ketentuan bagi penerima Bantuan Bulanan Bansos PBI 2023 dalam Program BPJS Kesehatan 2023.
Bansos PBI 2023 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas-3.
Bansos PBI 2023 berupa iuran sebesar Rp42.000 yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.
Penerima bansos PBI 2023 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.
Bansos PBI 2023 juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.
(cr30/tribun-medan.com)