TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bid Propam Polda Sumut belum dapat memastikan apakah banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Achiruddin Hasibuan diterima atau tidak.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan, keputusan banding diterima atau tidak menjadi keputusan Div Propam Mabes Polri.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Tak Terima Laporannya Dihentikan
Dalam hal ini pihaknya sudah memutuskan agar Polisi yang dikenal hedon dan arogan itu dipecat.
“Kita gak bisa memastikan, itu kan Mabes Polri. Kita sudah memutuskan PTDH ini, dia banding. Tinggal di Mabes seperti apa,” kata Kombes Dudung, Jumat (5/5/2023).
Sampai saat ini Bid Propam Polda Sumut sedang menyusun memori banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Nantinya, setelah pihaknya menyusun memori banding akan diserahkan ke bidang hukum (Bidkum) Polda Sumut.
Kemudian, Bidkum Polda Sumut akan menyerahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk digelar sidang banding AKBP Achiruddin Hasibuan.
Yang jelas, katanya, Propam Polda Sumut telah memutuskan agar AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.
Mereka memiliki waktu selama 14 hari sejak sidang kode etik profesi pada 2 Mei lalu.
“Yang mengajukan dari Bidkum, dialah sebagai pengacaranya. Kita yang membuat memorinya, nanti Bidkum yang meneruskan ke Div Propam Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan pada 2 Mei 2023, dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.
Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022." ujarnya.
Selain dipecat, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucapnya.
Diketahui, kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan tanpa dilerai.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi Jangan Banyak Tingkah Usai Polri Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan
Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
(cr25/tribun-medan.com)