TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Setelah hampir setahun ditiadakan, Direktorat lalu lintas Polda Sumut kembali mulai menerapkan tilang manual.
Tilang ini mulai diterapkan sejak bulan Mei ini di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Wakil direktur lalu lintas Polda Sumut AKBP Erwin Suwondo mengatakan, tilang manual dilakukan setelah adanya surat telegram Kapolri baru-baru ini.
Beberapa target pelanggar yang bisa ditilang diantaranya, tidak menggunakan helm, anak dibawah umur serta melanggar lalu lintas.
Namun demikian, tidak semua personel Ditlantas yang bisa menilang.
Erwin menyebut, setiap personel yang diperbolehkan melakukan penindakan harus memiliki surat tugas yang menandakan dia bisa melakukan penindakan.
“Semua wilayah bisa melakukan tilang manual. Personel harus dilengkapi dengan surat tugas,”kata Wadir Lantas Polda Sumut Akbp Erwin Suwondo, Rabu (24/5/2023).
Meski tilang manulai mulai berlaku Kembali, bukan berarti tilang elektronik ditiadakan.
Etle mobile dan statis tetap ada dan terus dalam pengembangan.
Di Medan sendiri ada 10 tilang statis dari total 95 tilang elektronik.
Untuk lokasi tilang manual diutamakan daerah yang rawan pelanggaran.
Akan tetapi, Polisi lalu lintas dilarang menggelar razia khusus memburu pelanggar seperti sebelum-sebelumnya.
“Misal, ada melihat pelanggar di depan mata, kalau masih bisa ditegur, ditegur. Kalau fatalitas sekali ya ditilang. Razia gak boleh. Kalau kegiatan antisipasi geng motor misal dari Polres masih boleh. Yang gak boleh Razia khusus mencari pelanggar lalu lintas.”
Tilang manual, diharapkan mampu menekan jumlah pelanggar lalu lintas lantaran sejak ditiadakan ketertiban masyarakat menurun.
(Cr25/tribun-medan.com)