TRIBUN-MEDAN.com - Meski sudah dinyatakan tersangka, ternyata Andhi Pramono belum ditahan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjelaskan, hal ini, kata dia, dikarenakan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti.
"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, Firli menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesionalisme.
Sebab itu, pengumpulan alat bukti harus diperkuat setelah penetapan sebagai tersangka.
Profesionalisme itu lah, lanjut dia, yang membuat KPK bekerja lebih prudent, secara transparan, dan akuntabel.
"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," tegasnya.
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, pada 15 Mei 2023 KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya, Rabu (15/5).
Adapun penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
KPK dalam proses pengusutan kasus itu telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya rumah dan ruko yang diduga milik Andhi di Batam.
Ali Fikri mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah mewah Andhi, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.
Sementara itu, di sebuah ruko yang diduga milik Andhi, penyidik menemukan tiga unit mobil mewah.
"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
KPK menduga Andhi sengaja menyembunyikan tiga mobil mewahnya di ruko tertutup tersebut.
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut, seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita KPK.
Begini Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran yang Diduga dari Ekspor Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap modus Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas ekspor dan impor.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya akan terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Andhi Pramono tersebut.
Asep membeberkan penyidik KPK menengarai kasus gratifikasi Andhi Pramono tersebut sangat berhubungan erat dengan pekerjaannya di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.
"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya,” kata Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi.”
Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar oleh para pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor.
Asep mencontohkan modus Andhi Pramono yakni menentukan bea yang harusnya dibayar oleh pengusaha misalnya 10, namun dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.
"Beanya ternyata harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," tutur Asep.
Untuk mengusut kasus ini, kata dia, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan untuk menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, Asep menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Ya kita tentunya kan terkait dengan pekerjaannya saudara AP, saudara AP ada di mana, di situlah terjadi tindak pidananya," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK memanggil beberapa saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono pada Senin (15/5/2023).
Tujuannya, untuk mendalami adanya kemungkinan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. Lalu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.
"Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Adapun Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi tersebut. Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
(*/Tribun-Medan.com)