TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Raden Indrajana Sofiandi, eks bos OVO terbukti sering lakukan KDRT.
Karena kesalahannya itu Raden Indrajana divonis hukuman penjara selama dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Lalu siapakah sosok Raden Indrajana Sofiandi?
Sosok Raden Indrajana Sofiandi mendadak viral karena video yang memperlihatkan dirinya melakukan KDRT viral.
Dalam video yang beredar luas di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' Raden.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir pemilik akun @ikeyyuuuu, yang tak lain adalah ibu dari anak laki-laki tersebut.
Raden Indrajana Sofiandi pun jadi sorotan dan identitasnya dicari oleh sejumlah warganet.
Raden Indrajana Sofiandi merupakan seorang Pejabat Eksekutif dari sebuah perusahaan asing.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang dibagikan oleh Keyla, sang istri.
Diketahui, Indrajana Sofiandi merupakan seorang profesional yang pernah bekerja sebagai Head of Risk & Compliance di PT Visionet Internasional atau OVO.
Sementara, Platform penyedia e-wallet, OVO, langsung mengklarifikasi kasus ini melalui akun Instagram @ovo_id pada Selasa (20/12/2022).
OVO menyebut yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di OVO sejak 2019.
"Menanggapi pemberitaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Sdr Rajen Indrajana Sofiandi, dengan ini kami tegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di OVO sejak 2019," tulis manajemen OVO di Instagram pada Selasa, (20/12/2022).
"OVO mengecam dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja," tambah OVO.
Indrajana juga pernah bekerja sebagai Head of Business Risk and Compliance di Lazada Indonesia.
Jejak digital menunjukkan bahwa dalam webinar Techweek: Konsumen Menggugat! Lindungi Data Kami" yang dibahas oleh soulofjakarta.com
Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Chief Risk Officer di PT Bank Neo Commerce Tbk dari Juni 2021 sampai Oktober 2021.
Eks Bos OVO Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara
Raden Indrajana divonis hukuman penjara selama dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Pantauan wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Raden Indrajana tampak duduk di kursi pesakitan sambil mengenakan peci hitam, baju putih lengan panjang, serta celana hitam.
Sementara itu, mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir juga terlihat menghadiri sidang putusan Raden Indrajana Sofiandi di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim.
Tak hanya itu, hakim juga memvonis Raden Indrajana, denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
Diketahui, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Raden Indrajana sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Mantan Istri Histeris Hukuman Terlalu Ringan
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir terlihat menangis histeris usai mendengar mantan suaminya itu hanya divonis dua tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap anak mereka.
Reaksi itu dilakukan Evelyne lantaran dirinya tak terima, sang mantan suami divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tiga tahun penjara.
Memakai baju hitam dan celana merah muda, Evelyne tampak menangis dan terkulai lemas, di depan kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesaat setelah Hakim membacakan amar putusan Raden Indrajana Sofiandi.
"Kami tidak menerima keputusan ini, sangat tidak adil," ucap Evelyne di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Evelyne berharap Raden Indrajana divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya kata Evelyne, vonis penjara selama dua tahun, tak sebanding dengan trauma yang dirasakan kedua anaknya, yakni KR (10) dan KA (12), usai dianiaya.
"Anak-anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang, tidak bisa sembuh dalam dua atau tiga tahun," ujar dia.
Sebagai informasi, Video viral memperlihatkan seorang ayah yang melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Hal tersebut pun disorot Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, ia mengatakan kekerasan yang dilakukan ayahnya KR kepada anaknya KS sudah dilaporkan kepada pihaknya.
Laporan itu dibuat pada tanggal 23 September 2022 lalu yang dibuat ibu korban berinsial KEY
Ade Ary mengatakan, kekerasan yang dilakukan ayah kepada anak itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022, pelaku melakukan pemukulan hingga menendang anaknya.
"Terlapor sering marah dan memaki kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Pernah Dihukum Kasus Serupa
Di akun Instagram @ikeyuuuu, bahwa orang dengan Raden Indrajana Sofiandi tersebut pernah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Ternyata aksi kekerasan yang dirasakannya dari Indra juga pernah terjadi di tahun 2015.
Sebab, ada berkas perkara pemanggilan terhadap Indra pada hari Kamis, 11 Juni 2015 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.
Namun karena Indrajana Sofiandi sudah berjanji tidak akan mengulangi kekarasan, maka perkara kasus tersebut kemudian SP3.
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3.
Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”???
Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?
Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan.
Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" Tulis Keyla pada Senin, 19 Desember 2022.
Namun kejadian KDRT tersebut terjadi lagi, hingga Keyla Evelyne Yasir kembali melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdokumentasi dengan LP / B / 2301 / XI / 2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2022.
Semua aksi kejahatan Indra itu direkam di rumahnya, yakni di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Tidak hanya kepada anak, bahkan kekerasan Indra juga dilakukan kepada Keyla.
Dan semua aksi-aksi miris itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2021 sampai 2022.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Profil Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Viral Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anaknya