TRIBUN-MEDAN.com - Isi chat mesra Mario Dandy dengan mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda alias APA dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, Selasa (4/7/2023).
Mario Dandy tampak malu-malu mendengar pernyataan Anastasia yang mengungkapkan isi chat mesra mereka.
Anastasia memenuhi panggilan majelis hakim atas sidang kasus penganiayaan David Ozora.
Anastasia disebut-sebut sebagai sosok yang membisiki Mario Dandy bahwa AGH mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David Ozora.
Hal inilah yang disebut memicu amarah Mario Dandy hingga menghajar David Ozora habis-habisan.
Percakapan Amanda dengan Mario Dandy dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Terlihat serius mengikuti sidang, raut wajah Mario Dandy mendadak berubah saat chatnya dengan Amanda dibacakan.
Amanda mengaku masih sayang dengan Mario Dandy.
"Jadi chat Anda tanggal 30 Januari 2023 02.01 detik 39 (berbunyi) ,'Iya gue tau lo tau kalau gue masih sayang sama lo'," baca Andreas mengonfirmasi ke Amanda, mantan kekasih Mario Dandy dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Usai Diperiksa, Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Kasus Korupsi Proyek BTS
Baca juga: Puluhan Makam Dibongkar untuk Bangun Jalan Baru, Kepala Desa Dilaporkan ke Polisi, Ahli Waris Marah
Mendengar pesan dari mantan kekasihnya yang dibacakan oleh sang pengacara, Mario Dandy tak kuasa menahan senyum.
Salah satu tangan berusaha menutup wajahnya yang tersenyum.
Hakim Ketua Sidang kemudian mengonfirmasi kembali kepada Amanda bahwa hal tersebut memang benar.
"Chat itu benar ya," kata Hakim Ketua kepada Amanda yang diiyakan wanita yang menjadi saksi kasus tersebut.
Mengonfirmasi chat yang dikirim Amanda, Andreas menanyakan kembali bahwa pesan itu benar dikirim oleh wanita berambut panjang tersebut.
"Jadi, benar ya Anda ini dan masih sayang?" tanya Andreas.
"(Sayang) Sebagai teman," jawab Amanda cepat.
Baca juga: Titipkan Anak di Panti Asuhan seusai Melahirkan, Wanita Ini Malah Jadi Bibinya 5 Tahun Kemudian
Baca juga: Polres Padang Sidimpuan Raih Penghargaan Follower Medsos dari Kapolda Sumut
Usai mendengar pernyataan Anastasia Prety Amanda itu, Mario kembali tersenyum.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Amanda mengungkapkan isi percakapan saat ia bertemu Mario di kawasan Kemang, tanggal 30 Januari 2023.
Amanda mengungkapkan, saat itu ia sempat berkelakar kepada Mario bahwa pacarnya AG (15) hilang sebanyak dua kali.
Ia menyebut AG sempat hilang alias tidak memberikan kabar kepada keluarga selama seharian penuh pada tanggal 17 Januari dan 27 Januari 2023.
"Saya tahu dari teman Mario, Hendri, kalau si AG tanggal 17 hilang. Yang kedua tahu dari kakak AG, karena dia telepon saya pada tanggal 27," ujar Amanda di ruang sidang.
"Jadi pas ketemu (Mario) tanggal 30 itu kayak lelucon saja kalau saya tahu cewek dia (AG) hilang," lanjut dia.
Setelah membuat pernyataan itu, Amanda menyebut Mario terlihat panik.
Mario tampak bingung dengan perkataan Amanda soal AG hilang.
"Dia panik, terus dia bilang, 'Hah sama siapa'. Saya kira hilang sebelumnya itu sama Mario juga," tutur Amanda.
Mario kemudian menelepon D setelah mendengar cerita dari Amanda itu.
Peran Amanda Adapun Amanda ikut terseret dalam kasus penganiayaan D karena disebut sebagai pihak yang membisiki Mario.
Amanda disebut menyampaikan pada Mario bahwa pacarnya saat itu, AG, mendapatkan perlakuan tak baik dari D.
Mario marah setelah mendengar kabar dari Amanda.
Ia lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Penganiayaan itu berlangsung pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
(*)
Berita sudah tayang di Grid