Viral Medsos

Rocky Gerung Kian Terancam, Dikepung 13 Laporan Sebar Berita Bohong dan Satu Gugatan Perdata

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung digugat sebar berita bohong dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

TRIBUN-MEDAN.COM - Rocky Gerung Kian Terancam, Dikepung 13 Laporan Pengaduan Pidana dan Satu Gugatan Perdata

Diketahui, Rocky Gerung saat ini dikepung dengan 13 laporan pengaduan pidana dan satu gugatan perdata.

Bahkan, gugatan perdata ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023 nanti.

Sementara, dari 13 laporan pengaduan pidana dari sejumlah Polda itu telah diambil alih Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).

Mantan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah itu mengatakan terdapat 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran.

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan semua LP dan pengaduan akan ditarik menjadi satu laporan di Bareskrim Polri.

“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut, di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani merincikan 13 laporan dan pengaduan terhadap Rocky Gerung tersebut yakni:

- Satu laporan di Bareskrim Polri,

- Tiga laporan di Polda Metro Jaya,

- Tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut),

- Tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim),

- Tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

- Satu pengaduan terhadap Rocky Gerung yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

- Satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait laporan dan pengaduan ini semua, Bareskrim pun akan melakukan penyelidikan.

“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” ujar jenderal bintang satu itu.

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dalam keterangannya, Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.

Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya. Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.” “Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.

Gugatan Perdata terhadap Rocky Gerung

Terkait gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Rocky Gerung bakal menjalani sidang pertama dengan perkara perbuatan melawan hukum. 

Jika terlapor dalam hal ini Rocky Gerung kembali melakukan kesalahan, maka akan langsung bisa dilaporkan dan dipenjara.

Sidang ini berbeda dengan sidang tindak pidana yang diproses dari kepolisian hingga ke pengadian.  Rocky Gerung hanya sebagai terlapor yang telah melanggar hukum. 

Adapun Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan Nomor Perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kasar dan tidak beradab saat memberikan pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, Sabtu (29/7/2023).

"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar Advokat David Tobing dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses KompasTV pada Jumat (4/8/2023), sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05, pada Pukul 10.00 WIB.

Dalam petitum gugatan David Tobing yang dilayangkan ke PN Jaksel, meminta majelis hakim untuk:

- Menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

- Menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar. Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.

David menyatakan permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat. "Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," ujar David Tobing.

Bikin Kegaduhan Publik

Diberitakan sebelumnya, akademisi Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang menjurus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Rocky Gerung melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas ketika berorasi dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023.

Terdapat potongan video yang merekam Rocky diduga menghina Jokowi.

Dalam potongan video itu Rocky mengatakan bahwa Jokowi akan menjadi rakyat biasa setelah kehilangan kekuasaannya.

Namun, Jokowi disebut tetap berambisi mempertahankan legasinya. "Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita," kata Rocky Gerung.

"Itu b*** yang t**. Kalau dia b*** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** ** itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib b*** tapi pengecut," ujar Rocky lagi.

Merespons pernyataan Rocky, Jokowi justru tak mau mengambil pusing dan memilih fokus bekerja.

"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Meski Jokowi menanggapi santai, sejumlah pihak justru langsung bereaksi dengan melaporkan Rocky ke kepolisian.

Setidaknya terdapat empat laporan terhadap Rocky terkait penghinaan terhadap Jokowi.

Rocky Gerung telah meminta maaf atas ucapannya menghina Presiden Jokowi sehingga meresahkan masyarakat. 

Ia mengatakan permintaan maaf ini karena perselisihan di masyarakat semakin luas. 

Rocky Gerung Minta Maaf, Tapi Menolak Mencabut Pernyataan

Meski sudah minta maaf atas ucapan bajingan dan tolol, pria berusia 64 tahun itu tetap menyatakan, kata-kata kasar yang dia ucapkan saat orasi dalam acara persiapan aksi akbar 10 Agustus 2023 bukan bermaksud menghina Jokowi. Sang pengamat politik mengatakan, apa yang dia ucapkan merupakan bentuk kritik.

Hal itu sama seperti kritik yang sering kali dia sampaikan di muka umum. "Saya tidak mengkritik atau menghina Pak Jokowi secara individunya, tidak," ucap Rocky saat konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Rocky menegaskan, ucapannya tersebut merupakan sebuah kritik kepada Presiden Jokowi, yang biasa ia sampaikan di berbagai tempat. Dia pun menyesal karena kritik tersebut justru membuat kegaduhan di publik.

"Jadi sekali lagi saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan, ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan secara tajam, dan saya biasa mengucapkan itu di mana-mana," ucap dia.

Rocky pun meyakini bahwa Presiden Jokowi juga mengerti bahwa pernyataannya itu adalah kritik, bukan hinaan. "Itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia. Poinnya di situ dulu," ucap Rocky.

Meski demikian, Rocky tetap meminta maaf karena pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan. "Poin saya adalah saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi," ungkap Rocky. "Sekarang kasus ini akan berlanjut menjadi kasus hukum, oke saya terima," sambung Rocky.

Ruhut Sitompul Peringati Rocky Gerung: Waspadalah Kau. . .

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah tokoh Adat Dayak Kalimantan Barat dibuat marah usai Rocky Gerung diduga menghina orang nomor 1 di Indonesia tersebut.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @kamidayakkalbar, sejumlah tokoh Adat Dayak mengatakan bahwa Rocky Gerung tidak pantas tinggal di Indonesia.

Para tokoh adat Dayak tampak sangat geram bahkan meminta agar Rocky Gerung segera ditangkap.

Selain itu, masyarakat adat Dayak ini juga meminta agar Rocky Gerung mendapatkan hukuman adat.

Kemarahan tokoh Adat Dayak itu ternyata juga disorot oleh Politisi PDIP Ruhut Sitompol.

Peringatan itu disampaikan Ruhut Sitompul di akun Twitternya pada Rabu (2/8/2023).

“Hey rocky menggerung gerung, sudalah kau tidak usah mencari pembenaran membela diri,” beber pria yang karib disapa Poltak tersebut.

Ruhut Sitompul meyakini bahwa yang membela Rocky Gerung tidak seberapa lantaran hanya dibela segelintir barisan sakit hati.

Oleh karena itu, Ruhut Sitompul meminta Rocky Gerung waspada lantaran sudah membuat suku Dayak marah besar atas hinaan terhadap Presiden Jokowi.

“Waspadalah kau, Suku Dayak yang sangat rendah hati sudah marah besar. Kau menghina Bapak Joko Widodo Presiden RI ke 7 yang sangat dicintai rakyatnya,” pungkas Ruhut.

Baca juga: Hina Jokowi, Jenderal Purn Moeldoko Sebut Rocky Gerung Punya Otak, Tapi Tak Punya Hati Seperti Robot

Baca juga: INILAH Sosok Kombes Ade Safri Simanjuntak yang Menangani Kasus Rocky Gerung, Kini Terancam Masuk Bui

Baca juga: Rocky Gerung Terancam Masuk Bui, Sosok Kombes Ade Simanjuntak Mantan Kapolres Solo Tangani Kasusnya

Baca juga: MESKI Sudah Minta Maaf, Rocky Gerung Tak Ngaku Hina Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul: Waspadalah Kau!

Pakar Hukum Universitas Trisakti: Memungkinkan Diproses Hukum

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjr menilai proses hukum terhadap Rocky memungkinkan untuk dilakukan.

"Kalau soal proses hukum sangat menungkinkan untuk dilakukan," kata Fickar sebagaimana dikutip Tribu-medan.com dari Kompas.com, Kamis.

Fickar juga menyoroti terkait pelaporan Ferdinan terhadap Rocky yang menggunakan UU ITE dan Pasal 28 jo Pasal 45 KUHP.

Adapun pasal tersebut telah dihapus dan digantikan oleh Pasal 243 KUHP. KUHP baru ini baru akan berlaku pada 2026.

Menurut Fickar, ketentuan pasal yang sudah dicabut dapat diperlajukan terhadap pelaku tergantung waktu perbuatan dilakukan.

"Jika dilakukan pada waktu UU itu masih berlaku, maka tetap bisa dituntutkan dengan UU tersebut. Ini namanya azas legalitas," kata dia.

"Sebuah perbuatan dapat diproses hukum berdasarkan UU yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Jadi tidak ada kekosongan hukum," sambung dia.

Tanggapan Hotman Paris Hutapea

Sementara, menurut pandangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja meniru cara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika ingin memenjarakan atau menghukum Rocky Gerung yang diduga telah menghinanya.

Menurut Hotman Paris yang dikutip dari unggahannya di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan jika hanya ada satu pasal kuat yang bisa menjerat Rocky Gerung.

Pasal tersebut kata Hotman Paris ialah UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik.

Namun, menurut Hotman Paris, hanya Jokowi yang bisa membuat Rocky terkena pasal tersebut.

Sebab menurut aturan UU ITE terbaru, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban.

"Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka, harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini,"beber Hotman Paris.

Diketahui, soal penghinaan terhadap presiden, hal yang sama pernah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Semasa jadi presiden, SBY telah melaporkan satu orang atas kasus pencemaran nama baik. Orang yang dilaporkan SBY saat itu adalah Wakil Ketua DPR kala itu, Zaenal Ma'arif.

Zaenal dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik lantaran telah menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk akademi militer.

Dikutip dari situs resmi Setneg, Presiden SBY melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/7/2007) silam.

"Saya secara resmi mengadukan masalah ini secara hukum. Saya datang sendiri dalam kapasitas saya sebagai pribadi dan sebagai warga negara, bukan sebagai Presiden. Saya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, apabila seorang warga negara mendapatkan masalah seperti ini," kata SBY kala itu.

Imbasnya, hakim menjatuhi vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Zaenal Ma'arif. Namun saat itu Zaenal Ma'arif tidak menjalani hukuman kurungan.

Berikut sebagian daftar pihak yang melaporkan Rocky Gerung:

1. Hidayat Hasibuan

Laporan pertama disampaikan seorang warga atas nama S Hidayat Hasibuan.

Hidayat melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023.

Laporan Hidayat telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

2. Ferdinand Hutahaean

Laporan kedua terhadap Rocky Gerung dilayangkan politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Ferdinand Hutahaean.

Laporan mantan politikus Demokrat itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Ferdinand, Rabu.

3. PDI Perjuangan

PDI Perjuangan turut melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim melalui tim hukumnya.

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporan ini, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Anggota Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes L Tobing mengaku telah mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rocky terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Jokowi.

"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari sudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," ucapnya di Mabes Polri, Rabu.

4. DPD PDIP Banten

DPD PDI-P Banten turut melaporkan Rocky ke Polda Banten, Kamis (3/8/2023).

Obyek pelaporan terkait ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.

Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

5. Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur.

Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur, turut melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Sebetulnya, menurut mereka, dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait Rocky Gerung bukan termasuk delik aduan sehingga tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor.

Namun, mereka tetap membuat aduan ke Polda Kalimantan Timur. Laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I.

Dalam laporan itu, pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau "hate speech" alias "haatzai artikelen". Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di FacebookInstagram dan Twitter

Berita Terkini