TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo tegas tidak akan merestui putra sulungnya Gibran Rakabuming jadi capres atau cawapres.
Menurut Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang kini menjabat Wali Kota Solo itu masih minim pengalaman untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Jadi, Terkait isu Gibran Rakabuming menjadi bacapres ataupun bacawapres, Presiden Joko Widodo dengan tegas tidak merestui.
Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa pencapresan Gibran akan melukai hasil reformasi yang baru berusia seperempat abad tentang semangat anti-nepotisme.
Hal tersebut disampaikan oleh loyalis Joko Widodo, Ulin Ni'am Yusron, melalui akun Instagramnya saat sedang menemani Presiden dalam uji coba LRT, Kamis (3/8/2023).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi isu yang berkembang bahwa upaya judicial review UU Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres kepada Mahkamah Konstitusi dalam upaya memberi karpet merah kepada Gibran.
Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan usia minimal untuk bisa dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Sementara Gibran baru genap berusia 35 tahun pada tanggal 1 Oktober mendatang.
"Soal judicial review saya tidak mengintervensi uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Uji materi itu urusannya yudikatif," kata Presiden di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Sebelumnya, sempat santer terdengar Prabowo mengincar Gibran sebagai calon pendampingnya di Pilpres 2024.
Lalu, siapa yang akan jadi wakil Prabowo Subianto jika jadi bertarung di Pilpres 2024?
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter