TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Plt Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saefulloh menyebut, penyiksaan yang dilakukan oleh mantan Kabid di BKD Deny Rolind Zabara (DRZ) terhadap alumnus IPDN, bukan sekali terjadi.
Menurutnya, DRZ ini sudah kerap melakukan penyiksaan terhadap para alumnus IPDN yang magang.
Penyiksaan ini terungkap, usai satu alumnus IPDN kritis pasca dianiaya oleh DRZ.
Dikutip dari Tribunlampung.co.id, ia mengatakan, ada lima alumnus IPDN yang telah disiksa secara bergantian oleh DRZ.
"Benar ada lima orang korban penganiayaan, mereka masuk ke ruangan DRZ dan dianiaya satu persatu," kata Plt Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: PSMS Medan Kalahkan PSDS 2-0 di Gubsu Edy Rahmayadi Cup, Derby Sumatera Utara Berlangsung Keras
Achmad Saefulloh menjelaskan, kelima korban DRZ adalah pegawai magang IPDN yakni Achmad Farhan, Naufal, Hafiz, Berian serta Thareq.
"Kondisi korban sudah membaik pasca mendapatkan perawatan di RSUDAM, dokter juga telah memperbolehkan korban pulang kemarin untuk dirawat di rumah," imbuhnya.
Sebelumnya, Achmad Saefulloh mengatakan, pihaknya koperatif terhadap penegakkan hukum ASN BKD Lampung yang diduga menganiaya juniornya.
"Kami koperatif terhadap pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan oknum ASN BKD Lampung yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya saat magang di kantor BKD Lampung," kata Achmad Saefulloh.
Baca juga: Kompol Rudy Candra Jadikan Mesjid Sarana Pendingin Agar Wilyah Tetap Kondusif
Pihaknya telah menindaklanjuti dari laporan dari orang tua korban, terkait adanya penganiayaan oleh oknum ASN di BKD Lampung.
Diperiksa Polisi
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Kabid di BKD Provinsi Lampung ini sendiri dibenarkan oleh
"Terlapor DRZ memang sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (11/8/2023).
Dennis menjelaskan, pemanggilan terhadap Deny untuk mengetahui secara pasti peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca juga: CURIGAI Istrinya yang Makin Cuek, Diam-diam Sang Suami Cek CCTV di Rumah, Hasilnya Bikin Mewek
"Ya untuk meminta keterangan terlapor pastinya berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung total telah memanggil 6 saksi terkait peristiwa tersebut.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB, Deny diperiksa di ruangan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Diketahui, Deny memasuki ruangan Penyidik Polresta Bandar Lampung sejak Jumat sore.
Baca juga: Sambut HUT RI Ke-78, Pemkab Asahan Kibarkan Bendera Merah Putih di Air Terjun Ponot
Saat menjalani pemeriksaan, Deny terlihat mengenakan kemeja batik berwarna biru dongker dan mengenakan kacamata.
Adapun Deny keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.53 WIB.
Deny keluar dengan menggunakan topi dan menggunakan masker dengan dikawal 2 orang.
Namun, Denny enngan memberikan komentar apapun kepada awak media terkait hasil pemeriksaan.
Baca juga: Bekas Luka di Kening Dewi Perssik Dicurigai, Sang Biduan Dituding Pasang Susuk di Jidat
Deny segera berjalan menuju mobil pajero sport berwa putih dengan nomor polisi BE 1184 W.
Saat berjalan menuju mobilnya, awak media sempat terlibat aksi saling dorong dengan awak media lantaran pengawal Deny. menghalangi awak media untuk merekam.
Selanjutnya, Deny dan para pengawalnya pergi meninggalkan Mapolresta Bandar Lampung tanpa memberi komentar apapun
DPRD Minta Pindahtugaskan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah mengirimkan surat pemanggilan oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa IPDN.
Hal itu dikatakan langsung oleh anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya pada, Jumat (11/8/2023).
Anggota Komisi I DPRD Lampung I Made Surajaya mengatakan surat tersebut telah ditandatangani Pimpinan DPRD Lampung Mingrum Gumay dan dikirim ke Pemprov Lampung serta ditujukan ke BKD pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Surajaya meminta Pemprov Lampung mengevaluasi penempatan para pelaku, dan memindahkan para pelaku, sebagai bentuk sanksi.
Baca juga: Harga Karet Anjlok, Petani Beralih ke Tanaman Sawit
"Kami minta para pelaku dipindahkan ke Pol PP, sebagai bentuk pembinaan, pola mereka sudah arogan dan tidak pantas dilakukan oleh ASN," tegasnya.
Sebagai informasi Komisi I ini memiliki kemitraan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Surajaya mengatakan terlapor penganiayaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan badan kepegawaian daerah, seharusnya menjadi teladan atas penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan tanpa kekerasan.
"Seharusnya pegawai BKD menjadi contoh kepada pegawai yang lain, terutama ini tindakan kekerasan. Semuanya harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan di Lampung ini tanpa kekerasan, kalaupun mau ada tindakan penertiban bisa menggunakan proses administrasi tidak dengan kekerasan," katanya.
Baca juga: NONTON Live Streaming Gratis Final Al Hilal Vs Al Nassr, Sedang Berlangsung Akses di Sini via HP
Dia menjelaskan mengenai pemberian sanksi, diharapkan kepada Gubernur Lampung serta pihak yang berwajib memberi sanksi yang seadil-adilnya.
Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.
Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Dan pada Kamis (10/8/2023) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)