TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Partai Golkar Deliserdang memastikan tidak ada Bacaleg mereka yang mempersoalkan terkait nomor urut yang saat ini sudah diketahui dan diumumkan di Daftar Calon Sementara (DCS).
Hal ini menyikapi banyaknya Bacaleg petahana yang tidak mendapatkan nomor urut 1.
Terhitung ada tiga orang anggota dewan dari Fraksi Golkar DPRD Deliserdang yang kembali terdaftar sebagai Bacaleg namun tidak mendapatkan nomor urut 1.
Tiga orang tersebut yakni T Ahmad Tala'a, Siswo Adi Suwito, dan OK Arwindo. T Ahmad Tala'a adalah Wakil Ketua DPRD Deliserdang. Meski demikian untuk saat ini ia mendapatkan nomor urut 2 di Dapil Deliserdang satu.
Posisi nomor urut 1 ditempati oleh Ketua DPD Golkar Deliserdang, Hamdani Syahputra.
Sementara itu di Dapil Deliserdang 2 nama Siswo Adi Suwito juga mendapatkan nomor urut 2.
Meski sudah enam periode menjabat sebagai anggota DPRD Deliserdang, ia tidak mendapat nomor urut 2. Pendatang baru masuk di nomor urut 1.
OK Arwindo juga mendapat nomor urut 2.
Satu periode menjadi anggota dewan tidak menjamin dirinya mendapatkan nomor urut 1.
Untuk anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar yang mendapatkan nomor urut 1 hanya Zul Amri dan Rahman saja. Mereka bertarung di dapil 4 dan Dapil 5.
Zul Amri yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Deliserdang mengatakan, nomor urut bukan hal yang menjamin duduk atau tidaknya seseorang.
Ia mengaku baru kali ini mendapatkan nomor urut 1.
Katanya, pada periode pertamanya duduk menjadi dewan ia mendapatkan nomor urut 7 dan periode kedua dapat nomor urut 2.
"Apakah nomor menentukan jadi atau tidaknya anggota dewan? Kan tidak. Kalau sekarang ini masih ada yang kejar-kejar nomor, itu karena tidak memahami. Saya dulu nomor urut 7 jadi, dan nomor urut 2 jadi juga. Nggak masalah itu sama nomor urut," kata Zul Amri.
Zul Amri menyebut nomor urut Bacaleg diputuskan oleh DPP. Penentuannya mengacu pada pengurus partai.
Ketika menjadi pengurus maka akan mempengaruhi nomor urut.
"Soal nomor urut ini masih bisa berubah sepanjang si celeg tidak menjalankan fungsi-fungsi yang disampaikan oleh partai. Misalnya dia tidak menjalankan program partai, tidak menoyisiliasikan dirinya ke bawah. Kegiatannya tidak dia kabarkan,” kata Zul Amri.
Untuk usulan nomor urut DPD tingkat II disebut hanya membuat usulan sesuai abjad. Kemudian diusulkan ke DPD tingkat I baru kemudian diteruskan ke Pusat. (dra)