TRIBUNWIKI

DAFTAR Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Ada 27 Hari, Berikut Rinciannya

Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi libur nasional

TRIBUN-MEDAN.COM – Pemerintah pun telah resmi menetapkan keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, Selasa (12/9/2023).

Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir Selasa (12/9/2023).

“Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” sambungnya.

Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 pada Selasa (12/9/2023). (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Pada kesempatan yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga  mengatakan pada masa Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024, kemungkinan akan ada tambahan dua hari cuti bersama.

Anas menambahkan akan ada rencana penambahan aturan terbaru terkait cuti bersama saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Nanti akan diatur Perpres tersendiri. Nanti kalau ada dua putaran (Pilpres 2024) nanti akan tambahan dua hari (cuti bersama) dan ada tambahan Perpres atau Keppres terbaru,” tuturnya.

Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 pada Selasa (12/9/2023). (KOLASE/TRIBUN MEDAN)
Nama Libur Isa Al Masih Diganti Yesus Kristus

Disisi lain, perubahan hari libur nasional 2024 juga ada perubahan dalam nama Isa Al Masih yang diubah menjadi Yesus Kristus.

Disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, perubahan nomenklatur nama hari libur dari "Kenaikan Isa Al Masih" menjadi "Kenaikan Yesus Kristus" merupakan usulan dari umat kristen dan katolik.

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki membeberkan tantangan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Saiful dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

"Ini usulan dari umat kristen dan katolik agar nama nomenklatur itu justru diubah," kata Saiful dalam konferensi pers, Selasa.

Saiful menyampaikan, perubahan nomenklatur merupakan bagian dari yang diyakini umat kristen dan katolik, yaitu ada hari kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus.

Oleh karena itu, pemerintah mengubah nama hari libur itu menjadi kenaikan Yesus Kristus yang akan jatuh pada tanggal 9 Mei 2024.

"Sebagai bagian yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus. Jadi memang usulan mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah, bisa diterima," tutur dia.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari, yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Libur nasional

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih - 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal Cuti bersama

 - 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Berita Terkini