Tribun-medan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang membagikan uang gocapan atau Rp 50.000 kepada masyarakat.
Aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok pada 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.
Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat.
Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024.
Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @amaanat_nasional, terekam aksi Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang ke nelayan.
Video itu diedit dengan latar belakang musik lagu “Pan Pan Pan semakin di depan”.
Namun, pada konten video itu tertulis “Pan Pan Pan bagi-bagi gocapan”.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno lantas membantah bahwa aksi bagi-bagi uang itu adalan bagian Money Politik
Bantahan Eddy itu didasari karena Zulhas saat ini bukanlah bakal calon kepala daerah, bahkan bukan calon legislatif.
Tak hanya itu, dalam video yang beredar kata Eddy tidak ada atribut atau bendera partai dalam video itu.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter