TRIBUN-MEDAN.com - Terkuaknya kasus narkoba yang dilakukan oleh selebgram Adelia Putri Salma, akhirnya membuka jaringan narkoba yang melibatkan polisi.
Diketahui, ternyata seorang perwira polisi di jajaran kepolisian daeraha Lampung terlibat jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh suami Adelia Putri Salma, Kadafi alias David.
Sosok perwira polisi tersebut adalah AG, seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
AG tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.
AG diduga berperan sebagai kurir di bawah kendali Kadafi.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.
"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Adapun 26 tersangka tersebut, adalah 22 orang kurir berinisial FR (30), AA (34), MAR (28), KI (39), TS (31), YP (47), DS (34), AC (32), MF (35), AN (24) dan RL (35).
Kemudian, AG (33), AT (29), WW (31), MRN (32), KU (22), RF (29), AQ (20), AM (32), LG (32), US (20), SB (22).
"Dari tahun 2019 yang kita ungkap, dan mereka, KD (Kadafi), HY dan MN sudah mengendalikan dari dalam lapas. Kurir-kurirnya yang kita tangkap itu menyebut nama mereka," kata Doffie.
Sedangkan empat orang lain adalah HY, KD (Kadafi) dan MN yang menjadi pengendali dan pengedar, serta APS yang menjadi pengelola aset dari Kadafi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mempertegas pernyataan bahwa perwira AKP AG juga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Benar, dia (AG) masuk. Perannya jadi kurir spesial," kata Erlin saat dihubungi via telepon, Selasa (12/9/2023) malam.
Erlin mengaku masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.
"Nanti soal itu kita informasikan kembali," kata Erlin.
Sekadar info, seorang perwira di Polres Lampung Selatan ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada akhir Juni 2023.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan adanya penangkapkan perwira tersebut.
"Dilakukan oleh Propam Polda Lampung, yang mengamankan adalah Propam Polda Lampung," kata Helmy saat dikonfirmasi di Mapolda Lampung, Jumat (30/6/2023).
Dia menjelaskan kasus narkoba itu telah diselidiki sejak lama dan melibatkan sang perwira tersebut.
"Ini bukan OTT, melainkan pengembangan penyelidikan yang sudah dilakukan cukup lama," kata Helmy.
Kadafi jalankan bisnis dari penjara
Di bagian lain, terungkap bahwa Kadafi masih leluasa mengendalikan bisnis barang haramnya dari balik jeruji besi.
Ulah Kadapi ini lah yang kemudian menyeret sang istri, Adelia Putri Salma menjadi tersangka narkoba dan ditahan.
Sebelum menangkap Adelia, polisi lebih dulu menangkap ajar Reskianto, anak buah Kadapi.
Fajar sudah menjalani persidangan perdana di PN Tanjung Karang pada Senin (28/8/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terungkap peran besar Kadapi alias David dalam bisnis ini.
Jaksa penuntut perkara ini, Irma Lestari mengungkapkan komunikasi antara terdakwa Fajar dengan Kadafi alias David dilakukan menggunakan telepon.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Fajar tiba di Lampung pada Jumat, 24 Maret 2023 siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak Kamis 23 Maret 2023.
"Terdakwa Fajar dihubungi beberapa kali oleh KDF (Kadafi alias David) selama berada di Lampung," kata Irma saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).
Setelah check in di Hotel Golden Tulip, Fajar menghubungi David.
David memberikan perintah kepada Fajar untuk berpindah-pindah lokasi menginap setelah check in selama tiga hari.
Dua hari kemudian, yakni pada Minggu, 26 Maret 2023 terdakwa Fajar mengambil 4 lembar KTP palsu dikirim melalui jasa pengiriman paket.
"Terdakwa Fajar lalu pindah menginap ke Hotel Whiz Prime pada Senin, 27 Maret 2023," kata Irma.
Tiga hari kemudian, yakni pada Rabu, 29 Maret 2023 terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk membuka kamar (check in) di Hotel Pop.
Setelah check in, sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa Fajar dikontak David untuk keluar dari kamar, namun kunci kamar diminta diletakkan di toilet lobi hotel tersebut.
Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk balik ke kamar di Hotel Pop.
"Saat terdakwa Fajar masuk, terdapat dua buah koper sudah ditaruh di dalam kamar," kata Irma.
David juga memerintahkan agar terdakwa Fajar membawa dua buah koper itu ke Hotel Whiz Prime tempat Fajar menginap.
Dalam dakwaan jaksa, dua buah koper itu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 21 kilogram yang dibungkus dalam 21 kemasan kopi.
Irma mengatakan terdakwa Fajar ditangkap polisi setelah kembali ke Hotel Whiz Prime.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id