TRIBUN-MEDAN.Com, KPK menyentil Prabowo Subianto terkait sarannya kepada masyarakat untuk menerima uang serangan fajar pada masa pemilu.
KPK dengan tegas menyebut tindakan tersebut merupakan tindakan koruptif yang bisa berujung pada tindakan korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (12/9/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Menurut Ali, berdasarkan kajian KPK, salah satu ujung dari aksi bagi-bagi uang itu adalah korupsi.
Pejabat terkait merasa perlu “mencuri” uang negara atau rakyat dengan modus mengembalikan modal yang sudah digelontorkan semasa pemilu.
Adapun KPK, kata Ali, memiliki program Hajar Serangan Fajar sebagai upaya mengawal Pemilu 2024 agar terbebas dari praktek politik uang.
Menurutnya, program itu ditujukan kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, dan masyarakat.
Prabowo menyarankan masyarakat menerima uang serangan fajar atau politik uang pada masa pemilu.
Sebab, uang itu juga diberikan untuk masyarakat.
Meski demikian, ia menyarankan jika pihak yang memberi uang itu tidak sesuai pilihan hati masing-masing maka mereka tidak perlu memilih calon terkait.
Hal itu disampaikan Prabowo saat mengadiri acara Milad ke-11 Pondok Pesantren Ora Aji Asuhan Gus Miftah di Kalasan, Sleman.
Artikel ini tayang di Kompas : https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/20591041/kpk-soal-prabowo-sarankan-masyarakat-terima-politik-uang-itu-tindakan
Selengkapnya tonton video :