TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini akan segera dibuka, mulai pertengahan September 2023.
Bagi para calon pelamar, berikut ini daftar formasi CPNS 2023 yang bisa dilamar oleh para lulusan S1.
Formasi untuk semua jurusan S1 mencapai 5 persen dari seluruh formasi CPNS.
Berikut daftar formasi CPNS yang bisa dilamar oleh lulusan S1 semua jurusan yang tersedia di hampir semua instansi.
1. Auditor
Auditor bertanggung jawab untuk meninjau dan memverifikasi keakuratan catatan keuangan, serta memastikan bahwa suatu organisasi atau perusahaan mematuhi undang-undang perpajakan yang relevan.
Jika ada kesalahan data atau kecurangan dalam catatan keuangan organisasi, auditor memiliki wewenang untuk mengatasi dan memperbaiki sistem.
2. Analis kebijakan
Analis kebijakan bertanggung jawab untuk menggali lebih dalam tentang isu-isu rekayasa sosial yang kemudian dianalisis untuk memberikan solusi yang lebih baik.
Masalah yang dianalisis dapat berupa masalah ekonomi, politik, sosial, lingkungan, dan masalah terkait kebijakan lainnya.
3. Penyuluh Sosial
Dilatih sebagai penyuluh sosial, CPNS bertugas memberikan informasi, bimbingan, dan layanan sosial kepada penerima manfaat program.
Sebagai contoh, penyuluh sosial memberikan penyuluhan terkait kesehatan kepada masyarakat di daerah tertentu, tergantung pada target pekerjaan mereka.
4. Pekerja Sosial
Formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 selanjutnya adalah pekerja sosial, yang bertugas memberikan dukungan atau bantuan berupa pelayanan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang membutuhkan.
Pekerjaan pekerja sosial dapat ditemukan di berbagai organisasi.
Misalnya, organisasi pengentasan kemiskinan, penanggulangan bencana, menangani penyandang cacat, perlindungan perempuan, perlindungan anak, pengembangan masyarakat, dll.
5. Pekerja swadaya masyarakat
Aktivis swadaya masyarakat adalah posisi yang dapat ditemukan di berbagai organisasi.
Mereka bertanggung jawab untuk melakukan konseling, mendidik, dan mendukung masyarakat untuk membangun kemauan mereka untuk berubah.
Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat menjadi mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing berdasarkan program-program yang mereka bangun.
6. Widyaiswara
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pejabat fungsional PNS untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
Tugas utama Widyaiswara ini diatur dalam Pasal 5 Permenpan RB No. 22 Tahun 2014. 4.
7. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah berwenang melakukan kegiatan pengawasan, pelaksanaan teknis urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan keuangan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa urusan pemerintahan di daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Perekayasa
Perekayasa adalah pegawai pemerintah yang bertugas melakukan penelitian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
Perekayasa juga harus mampu mengembangkan sistem dan infrastruktur teknis sesuai dengan program.
9. Pemeriksa
Formasi CPNS sebagai pemeriksa bertugas melakukan verifikasi dokumen atau barang, melaporkan keaslian dokumen atau barang dengan benar dan akurat sesuai dengan prosedur.
Mereka juga harus memberikan saran dan rekomendasi tentang penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dan barang.
10. Peneliti
Dalam dunia kepegawaian, peneliti adalah orang atau tim yang bertugas menyelidiki atau mempelajari suatu masalah.
Penelitian semacam itu sering kali diperlukan untuk menemukan fakta-fakta baru atau data terbaru di bidang pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
11. Perencana
Pekerjaan CPNS 2023 untuk lulusan S1 selanjutnya adalah perencana. Perencana adalah pegawai negeri yang bertanggung jawab atas pengembangan dan desain organisasi atau proyek yang telah atau sedang dilakukan oleh suatu organisasi.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023 serentak.
Jadwal ini tertulis dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 yang rilis pada tanggal 21 Agustus 2023.
Berikut ini jadwal lengkapnya:
Pengumuman Seleksi: 16-18 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September- 6 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
Jadwal Sanggah: 14-18 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 14-18 Oktobers 2023
Penarikan Data Final: 24-26 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPSN: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktobers - 3 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
Pengelolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
Masa Sanggah: 18-20 November 202
Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
Pengelolaan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan Cat (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
Penarikan Data Final: 4-5 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 September 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024
Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
Jadwal Sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-17 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024
Syarat Umum CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi PNS 2023:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
Tidak pernah dihukum penjara.
Tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil
Tidak berstatus sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam realpolitik.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(cr30/tribun-medan.com)