Polres Siantar
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Siantar, 4 Pengedar Diringkus
Terhitung sejak tanggal 19-24 September 2023, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 4 orang pengedar narkotika jenis ganja.
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Siantar, 4 Pengedar Diringkus
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Terhitung sejak tanggal 19-24 September 2023, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 4 orang pengedar narkotika jenis ganja.
Keempatnya, yakni masing-masing berinisial HANP (51), APP (24), JO (21) dan RIP (24).
Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu menyampaikan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Di mana pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar ganja berinisial HANP di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
"Dari pelaku disita barang bukti sejumlah paket ganja seberat 79.68 gram dan uang sebesar Rp40.000," ungkapnya.
Setelah itu, sambung Jimmy, penangkapan kembali dilakukan pada Jumat (22/9/2023) sore. Di mana, tiga pelaku yakni APP (24), JO (21), dan RIP (24) diamankan di Jalan Bahkora, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dari ketiga pelaku, tambahnya, diamankan 48 paket ganja siap edar seberat 388,06 gram dan 3 unit HP.
"Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pematangiantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-pengedar-ganja-ditangkap-polres-Siantar-ajdlal.jpg)