TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Aditiya Hasibuan, anak dari Achiruddin Hasibuan divonis lebih rendah di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Diketahui, Aditiya Hasibuan diproses hukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Aditiya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Jhon Pantas dalam amar putusannya, memangkas vonis hakim PN Medan menjadi 1 tahun penjara.
Menurut hakim, Aditiya Hasibuan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
"Menyatakan Terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dan menyatakan terdakwa tersebut dibebaskan dari dakwaan kesatu primer tersebut," poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Jumat (6/10/2023).
Adapun dalam dakwaan kesatu primer tersebut yakni tentang penganiayaan dengan Pasal 351 ayat 2.
Penilaian hakim PT Medan, Aditiya Hasibuan terbukti bersalah melakukan pengerusakan terhadap mobil milik Ken Admiral.
"Menyatakan Terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu subsider dan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," lanjutnya.
Isi dalam dakwaan kedua tersebut yakni Pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi 'orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan'.
"Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp.52.382.200 yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan subsider 2 bulan kurungan," ucap Jhon Pantas dalam amar putusannya.
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi, lalu terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.
"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan terdakwa langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.
Dan sesampainya di jalan Ringroad didepan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik kearah MCD.
Lalu sekira pukul 02.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.
Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dirumah terdakwa dan memanggil kerumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.
"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.
Lalu Achiruddin berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil terdakwa.
"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.
Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
(cr28/tribun-medan.com)