TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 merupakan bagian dari seleksi CPNS.
SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2023.
SKD adalah jenis ujian CPNS yang mengukur kemampuan dan karakteristik individu berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri khas aparatur sipil negara.
SKD CPNS terdiri dari tiga subtes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, dengan total durasi 100 menit.
Anda harus mendapatkan passing grade atau nilai SKD di atas ambang batas untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2023?
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 651 Tahun 2023, nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut
Passing Grade CPNS 2023
* Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
* Tes intelegensi umum (TIU): 80
* Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Nilai tertinggi SKD CPNS 2023
* Tes wawasan kebangsaan (TWK): 150
* Tes intelegensi umum (TIU): 175
* Tes karakteristik pribadi (TKP): 225
Berikut Cara Menghitung dan Memperkirakan NilaiSKD CPNS:
1. Cara menghitung nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU terdiri dari 35 soal dengan bobot nilai tertinggi sebesar 5 poin, sedangkan bagi soal yang tidak dijawab dan jawabannya salah akan mendapatkan nilai 0.
Jadi, apabila jawaban TIU benar semua, peserta akan mendapatkan nilai maksimum sebesar 175 pada TIU.
2. Cara menghitung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 30 soal dengan nilai tertinggi sebesar 5 poin. Apabila soal tidak dijawab atau jawabannya salah, maka akan mendapatkan nilai 0.
Jadi, nilai maksimum pada bagian TWK apabila semua soal dikerjakan dan jawabannya benar adalah 150 poin.
3. Cara menghitung Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP memiliki sistem penilaian yang berbeda dengan TIU dan TWK karena penilaian subtes ini berdasarkan pada penilaian subjektif tiap individu.
Nilai tertinggi soal TKP adalah 5 poin, tetapi opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 5, 3, 2, dan 1.
TKP memiliki passing grade yang lebih tinggi dibandingkan subtes lainnya. TKP terdiri dari 45 soal, sehingga nilai maksimal TKP apabila benar semua adalah 225 poin.
Jadwal Tes SKD CPNS 2023
Melansir dari surat Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 berikut ini adalah jadwal lengkap untuk seleksi CPNS 2023 terbaru:
1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023.
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023.
3. Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023.
5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023.
6. Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023.
7. Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023.
8. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023.
9. Penarikan Data Final: 29 - 31 Oktober 2023.
10. Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023.
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPS: 5 - 8 November 2023.
12. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023.
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 - 19 November 2023.
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023.
15. Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023.
16. Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023.
17. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023.
18. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023.
19. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023.
20. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023.
21. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023.
22. Penarikan Data Final: 9 - 10 Desember 2023.
23. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023.
24. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023.
25. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023.
26. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024.
27. Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024.
28. Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024.
29. Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024.
30. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024.
31. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024.
32. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024.
33. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter