Vonis Bebas

Divonis Bebas, Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut

Penulis: Fredy Santoso
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Achiruddin Hasibuan (kanan) mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (26/9). Majelis Hakim Oloan Silalahi menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam bulan serta membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memastikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan tetap berlanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun menyebut, berkas perkara dua kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan.

Namun demikian ia enggan merincikan kapan berkas dikirim dan apa saja yang menjadi barang bukti.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi (tengah) saat membacakan isi amar putusannya terhadap Achiruddin Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023). (TRIBUN MEDAN/EDWARD)

"Berkas sudah di Jaksa. Nunggu hasil saja,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Senin (30/10/2023).

Diketahui, dalam perkara gudang solar Ilegal yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin 30 Oktober 2023, hakim Oloan Silalahi memvonis bebas Achiruddin.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

Achiruddin Hasibuan saat sujud syukur usai menerima vonis bebas dari Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Uang itu disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.

Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut,"kata direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).

Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.

"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita Terkini