Berita Viral
Tampang Jaka, Pemilik WO di Palembang Larikan Uang Pengantin Rp 1,3 M, Janji Buat Dekor Malah Kabur
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha, mengatakan ada 14 pengantin yang tertipu oleh pelaku.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Jaka Perdana, pemilik Wedding Organizer (WO) di Kota Palembang harus berurusan dengan polisi, karena aksinya melakukan penipuan.
Dilaporkan, 14 pasangan pengantin baru ditipu oleh Jaka Perdana.
Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 1,3 miliar buat mendekorasi pernikahan.
Akibat ulahnya, pria 49 tahun ini dibekuk oleh Polsek Ilir Barat II Palembang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Curi Motor Buat Beli Cincin Kawin, Pria di Surabaya Diciduk Polisi, Akhirnya Nikahan di Polsek
Jaka Perdana sempat buron selama sebulan.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha, mengatakan ada 14 pengantin yang tertipu oleh pelaku.
Adapun korban terakhir yang ditipu pelaku yakni Luthfiyah Hasyim (27).
Korban sudah menandatangani kontrak dan membayar sejumlah uang muka (down payment/DP) sesuai dengan kesepakatan untuk menggelar acara pernikahan serta resepsi pada Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Pria Tengkurap dan Cium Aspal Basah, Bersyukur Setelah 37 Tahun Jalan Rusak Akhirnya Diperbaiki
Namun pelaku kabur setelah uang sudah dibayar oleh korban.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Total kerugian para korban itu mencapai Rp 1,3 miliar. Hasil pemeriksaan, korbannya ada 14 pasangan calon pengantin di Palembang,” kata Wira, Sabtu (28/10/2023).
Menurut Wira, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan jasa wedding organizer kepada para calon pengantin.
Setelah mendekati hari acara, pelaku pun mendadak hilang tanpa jejak sehingga kasus ini dilaporkan.
“Para korban sebelumnya sudah membayar DP, jumlahnya dari puluhan juta sampai ratusan. Total yang dibawa kabur adalah Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Pria Pakai Helm Ojol Nekat Mencuri Handphone di Sebuah Kafe di Medan, Aksinya Terekam CCTV
Wira menegaskan, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri.
Hasil pemeriksaan, uang penipuan itu hanya tersisa Rp 5,6 juta.
“Namun kami masih mendalami lagi buat apa saja, uang itu digunakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jaka dikenakan pasal 372 Juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Artikel ini diolah Tribun Sumsel
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Pemilik WO Larikan Uang Pengantin Rp 1 M
Janji Buat Dekor Malah Kabur
dekorasi
Dekorasi Pernikahan
Tribun Medan
Berita Viral
VIRAL Menu MBG di Banyumas Cuma Kacang Rebus, Roti Tawar dan Susu |
![]() |
---|
Penyebab Meninggalnya Yurike Sanger, Awal Bertemu Soekarno saat Masih SMA Kelas 2 Menikah 1964 |
![]() |
---|
Terungkap Oknum Pejabat Kemenag Memeras Ustaz Khalid Basalamah, Bocoran KPK Uang Disita Fantastis |
![]() |
---|
AKHIR Tragis Siswi SMK Jadi Kekasih Gelap Pria Beristri, Minta Dibelikan Ponsel Berujung Tewas |
![]() |
---|
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Sebut Ada Ratusan Travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.