TRIBUN-MEDAN.COM - Cawapres Ganjar Pranowo yang juga Menkopolhukam Mahfud MD Update Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu hingga Isu Lainnya terkait Importasi Emas 3,5 Ton.
Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah menemukan bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirim PPATK No. SR 25/2020 dengan nilai traksaksi mencurigakan Rp 189 Triliun.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan no 7 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan Tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan no 7 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan Tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (1/11/2023).
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter