Narkoba

Pengedar Narkoba di Sergai Ditangkap, Polisi Amankan 9,16 Gram Sabusabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pengedar sabu-sabu, HS (40) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sergai, Kamis (2/11/2023). Ia kedapatan menyimpan 9,16 Gram sabu-sabu.

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Bandar Negri, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Kamis (2/11/2023).

Pelaku berinisial HS (40), merupakan warga Dusun I Desa Panambean, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai. Dari pelaku diamankan barang bukti sebanyak 9,16 gram, serta uang tunai Rp 155 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi melalui Kasi Humas Ipda Brimen mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Dusun Desa Bandar Tengah, tepatnya di seputaran rumah pondok dua belas bahu.

"Dari informasi yang kita terima juga menyebutkan ciri-ciri pelaku. Kemudian kita lakukan pengembangan," ujar Ipda Brimen, Sabtu (4/11/2023).

Dengan bermodalkan informasi itu, selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Setibanya di lokasi, benar tim melihat seseorang yang mirip dengan ciri-ciri dari info awal yang diterima. Melihat kedatangan tim, tersangka berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan tim, tersangka berhasil kita amankan," katanya.

Setelah mengamankan terduga pelaku, dilakukan penggeladahan badan. Dari kantong jaket yang dikenakan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip besar dan 3 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram, 3 bal plastik klip kosong, 2 skop pipet, dan uang tunai Rp 155 ribu.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka HS, sabu itu diperoleh tersangka seorang laki-laki berisinial BN," kata Brimen.

Pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap BN, namun belum berhasil diamankan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini tersangka HS berikut barang bukti sudah kita amankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," ucapnya.

Pada kempatan itu, Brimen kembali mengimbau warga untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya dengan menghubungi call center 110 atau dapat melalui WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110.

"Kita mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif," ucapnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Berita Terkini