Berita Viral

VIRAL Guru Honorer Terancam Dipenjara Lantaran Pukul Siswa Pakai Rotan Gara-gara Ribut di Kelas

Viral seorang guru honorer terancam dipenjara lantara pukul siswa pakai rotan. Hal ini bermula gara-gara siswa-siswa tersebut ribut di kelas. 

Editor: Liska Rahayu
Facebook
Apinsa, guru SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Guru Apinsa dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak didiknya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral seorang guru honorer terancam dipenjara lantaran pukul siswa pakai rotan. Hal ini bermula gara-gara siswa-siswa tersebut ribut di kelas. 

Diketahui, guru honorer di Kabupaten Muratara, Sumsel bernama Apinsa kini terancam hukuman penjara karena diduga memukul beberapa siswa menggunakan rotan. 

Tindakan itu dilakukan Guru Apisan saat menegur siswanya yang kedapatan ribut di dalam kelas. 

Kasus kekerasan yang menjerat Apinsa kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru Apinsa datang ke kelas tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Apinsa, guru SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Guru Apinsa dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak didiknya.
Apinsa, guru SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Guru Apinsa dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak didiknya. (Facebook)

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar kelas dari kelas tersebut.

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet berwarna merah di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved