CPNS 2023

Format Penilaian dan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023

Penulis: Rizky Aisyah
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2023
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Pada tanggal 9 hingga 18 November 2023, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 dimulai.
Peserta akan dibagi berdasarkan waktu dan lokasi untuk mengikuti ujian SKD ini. Pengolahan nilai akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 19 November 2023.
Nilai SKD ini akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Saat mengikuti tes SKD, peserta memiliki waktu 100 menit untuk menjawab 110 soal, sedangkan bagi peserta berkebutuhan khusus atau disabilitas memiliki waktu 130 menit.
Soal SKD dibagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Rincian dari ketiga tes tersebut adalah 30 soal untuk TWK, 35 soal untuk TIU, dan 45 soal untuk TKP.
Passing Grade
Untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus lulus ujian SKD dan memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan.
Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut
Nilai ambang batas kelulusan TWK: 65
Nilai ambang batas kelulusan TIU: 80
Nilai ambang batas kelulusan TKP: 166
Nilai maksimum untuk TWK adalah 150, TIU 175, dan TKP 225. Total nilai maksimum untuk ujian SKD adalah 550 poin.
Format Penilaian Tes SKD
Format penilaian tes SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Untuk TIU dan TWK, jawaban yang benar bernilai 5 poin dan jawaban yang salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.
- Untuk TKP, tidak ada jawaban yang salah, jawaban benar bernilai 1 hingga 5 poin, dan jawaban salah bernilai 0 poin.
Untuk lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 dengan nilai ambang batas atau passing grade.
TWK menguji kedalaman pengetahuan calon peserta tentang kebangsaan Indonesia, yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk TIU, ada tiga jenis tes: sinonim, antonim, kelompok kata, persamaan kata (analogi), dan tes berhitung atau logika matematika.
Kemudian, untuk TKP, peserta harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kontra radikalisasi.
(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

Berita Terkini