News Video

Valas Rp7,4 Miliar Disita, Mahfud Tak Masalah Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, KPK Tetap Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribun-medan.com - Institusi Kepolisian akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sejumlah barang bukti sudah disita penyidik, di antaranya dokumen transaksi valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku kaget dengan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menilai status tersangka Ketua KPK terkesan dipaksakan.

Seolah tanpa ada beban rasa bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hal itu karena Keppres pemberhentian Firli belum diterbitkan.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD merespons terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Mahfud menegaskan KPK harus tetap berjalan.

Mahfud menjelaskan, 4 orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Berita Terkini