Tribun-medan.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut merespons atas Pengajuan Praperadilan ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Kapolri memerintahkan penyidiknya untuk mempelajari materi praperadilan.
Seperti diketahui, Mantan ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pihaknya pun melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan.
Kapolri mengaku jajarannya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Firli dan memerintahkan penyidiknya untuk mempelajari materi.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter