TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Langkat tercatat hanya 663 orang.
Jumlah DPT itu, hanya 43 persen dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di lapas tersebut.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Langkat, Parlindungan Siregar.
"Hanya 663 orang DPT dari 1540 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tercatat di lapas ini. Itu data pada bulan Juni 2023 kemarin yang sudah dimutakhirkan penyelenggara pemilu," ujar Parlindungan, Jumat (1/12/2023)
Lanjut Parlindungan, dari jumlah WBP yang ada, mayoritas merupakan warga Kota Medan yang mencapai 70 persen. Selebinhya didominasi oleh warga Deliserdang, dan beberapa kabupaten lainnya.
Sedangkan untuk WBP dari Kabupaten Langkat, angkanya sangat minim.
Minimnya jumlah DPT tersebut, dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung. Diantaranya, penambahan dan pengurangan WBP yang ada di lapas itu.
Seperti berkurangnya WBP karena berakhirnya masa tahanan. Selain itu, penambahan WBP baru dan perpindahan WBP dari lapas dan rutan lain juga mempengaruhi angka DPT.
Namun hal yang paling penting menurut Palindungan, hak-hak pemilih harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu.
Tujuannya, agar semua WBP yang mempunyai hak suara dapat menerima haknya unutk memilih.
"Kita berharap, agar orang yang punya hak pilih dapat difasilitasi untuk memberikan hak suaranya. Seperti hak pilih WBP yang tercatat di luar Lapas ini, harus juga diperhatikan bagaimana mekanismenya untuk memberikan hak suara," ujar mantan Kalapas Kelas II B Siborongborong.
Kendala lainnya, tak jarang juga ditemui WBP yang sengaja mengaburkan identitasnya. Sehingga, petugas penyelenggara pemilu mengalami kesulitan untuk menentukan DPT dari WBP yang ada di sana.
Beberapa waktu yang lalu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Langkat hadir di lapas tersebut.
Bersama petugas lapas, instansi tersebut melakukan rekam biometrik untuk E-KTP. Saat itu, sedikitnya 290-an WBP mengikuti proses pendataan kependudukan.
"Kita khawatirkan, bagi WBP yang tak memperoleh hak pilihnya akan komplain. Karena, mereka juga punya hak suara untuk mementukan pilihannya. Kita juga berharap, agar pemilu mendatang dapat berjalan dengan baik dan kodusif, seperti yang diharapkan," ujar Parlindungan.
Rencananya, akan ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat.
Untuk Kelompok Lenyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri, dilakoni oleh para petugas di lapas.
(cr23/tribun-medan.com)