TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menerima laporan terkait 6 orang diduga mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Pria bernama Fazarman Baene, melaporkan 6 orang diduga mahasiswa yang menyebarkan hoaks dan bikin gaduh terkait mayat di lantai 9 Unpri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya akan segera meneliti laporan terlebih dahulu.
Setelah itu barulah polisi melakukan penyelidikan laporan Fazarman Baene, mengenai dugaan pidana yang diduga dilakukan enam orang pria maha UNPRI.
Polisi pun akan segera memeriksa enam orang tersebut, yang sebelumnya menyebarkan video mayat di lantai 9 dan kemudian malah membuat video klarifikasi bukan mayat, melainkan boneka.
"Laporan sudah kami terima. Kami segera lakukan penyelidikan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (16/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, 6 mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan karena dianggap menyebar berita bohong soal mayat di lantai 9 kampus.
Mereka juga dianggap membuat gaduh karena usai menyebarkan video mayat di dalam boks biru berisi mayat, lalu membuat video klarifikasi kalau apa yang mereka rekam dan sebarkan merupakan boneka.
Belakangan, baik Universitas Prima Indonesia dan Polda Sumut menyatakan itu merupakan jenazah manusia alias cadaver, atau mayat yang secara resmi diawetkan untuk pembelajaran mahasiswa fakultas kedokteran.
Laporan dilayangkan oleh Fazarman, dari aliansi advokat Sitop Hoaks pada Jumat (15/12/2023) malam.
Menurut Fazar, akibat ulah para mahasiswa UNPRI, yang diketahui salah satunya bernama Herianto, masyarakat dibuat gaduh.
"Oleh sebab itu dengan dua video yang beredar itu membuat kegaduhan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Makanya kita bersama-sama aliansi advokat Sitop hoaks melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan,"kata Fajar, dari Aliansi Advokat Sitop Hoaks, Jumat (16/12/2023).
Menurut Fazar, enam Mahasiswi Unpri, perekam dan penyebar sekaligus yang membuat video klarifikasi diyakini melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang informasi elektronik teknologi.
Sehingga pihaknya mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap mahasiswa UNPRI tersebut.
Katanya, dugaan hoaks mengenai mayat di lantai 9 dan video klarifikasi bukan mayat betul-betul meresahkan baik masyarakat dan universitas Unpri.
"Video pertama dan kedua. Yang pertama menyatakan ada mayat di lantai 9 unpri dan video yang kedua bahwa tidak ada mayat, mainkan itu manekin atau boneka. Oleh sebab itu ini merupakan berita bohong."
(Cr25/tribun-medan.com)