Napi Bebas Bersyarat
33 Napi Lapas Tanjungbalai Diajukan Bebas Bersyarat, Sebagai Kado Natal dan Tahun Baru 2024
Kepala Lapas Klas II B Tanjungbalai, Sangapta Surbakti mengaku 33 warga binaan tersebut telah mememnuhi untuk diajukan mendapatkan bebas bersyarat.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com -Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) klas II B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai ajukan 33 warga binaannya bebas bersyarat dalam remisi Natal dan tahun baru 2024.
Sebelumnya dilakukan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk melihat kelayakan warga binaan mendapatkan remisi bebas bersyarat.
Kepala Lapas Klas II B Tanjungbalai, Sangapta Surbakti mengaku 33 warga binaan tersebut telah mememnuhi untuk diajukan mendapatkan bebas bersyarat.
"Menjelang natal dan tahun baru kami ajukan 33 wbp mendapatkan remisi. Tapi ini masih pengajuan, dan dilakukan sidang oleh tim TPP," kata Sangapta, Kamis (21/12/2023).
Lanjutnya, apabila nanti warga binaan yang masuk kreteria dan mendapatkan pengajuan remisi bebas bersyarat, agar tetap menjaga statusnya dan jangan sampai kembali masuk ke Lapas.
"Selama 12 bulan, wbp ini masih dalam pantauan kami. Jadi semua yang dapat nanti harus wajib lapor," katanya.
Ia berharap, setelah keluar secara bersyarat, wbp diharapkan dapat berubah dan menjadi panutan di masyarakat.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.