Breaking News

Napi Bebas Bersyarat

33 Napi Lapas Tanjungbalai Diajukan Bebas Bersyarat, Sebagai Kado Natal dan Tahun Baru 2024

Kepala Lapas Klas II B Tanjungbalai, Sangapta Surbakti mengaku 33 warga binaan tersebut telah mememnuhi untuk diajukan mendapatkan bebas bersyarat.

DOK Humas Lapas
33 narapidana di Lapas kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai diajukan mendapatkan remisi pembebasan bersyarat 

TRIBUN-MEDAN.com -Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) klas II B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai ajukan 33 warga binaannya bebas bersyarat dalam remisi Natal dan tahun baru 2024.

Sebelumnya dilakukan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk melihat kelayakan warga binaan mendapatkan remisi bebas bersyarat.

Kepala Lapas Klas II B Tanjungbalai, Sangapta Surbakti mengaku 33 warga binaan tersebut telah mememnuhi untuk diajukan mendapatkan bebas bersyarat.

"Menjelang natal dan tahun baru kami ajukan 33 wbp mendapatkan remisi. Tapi ini masih pengajuan, dan dilakukan sidang oleh tim TPP," kata Sangapta, Kamis (21/12/2023).

Lanjutnya, apabila nanti warga binaan yang masuk kreteria dan mendapatkan pengajuan remisi bebas bersyarat, agar tetap menjaga statusnya dan jangan sampai kembali masuk ke Lapas.

"Selama 12 bulan, wbp ini masih dalam pantauan kami. Jadi semua yang dapat nanti harus wajib lapor," katanya.

Ia berharap, setelah keluar secara bersyarat, wbp diharapkan dapat berubah dan menjadi panutan di masyarakat.

(cr2/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved