TRIBUN-MEDAN.COM - Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim telah mendapatkan data dan fakta baru terkait kasus Gibran Rakabuming membagikan susu pada ajang Car free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember lalu.
Temuan tersebut menjadi penyebab Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara Gibran bagi-bagi susu itu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto pada Jumat (29/12) malam.
Terkait temuan itu, Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan. Menurut Bawaslu temuan tersebut masih bersifat rahasia.
Akan tetapi fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.
Bawaslu menyatakan bahwa Gibran berpotensi melanggar Pergub DKI Jakarta. Gibran terancam dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pergub itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
Sementara itu Gibran sendiri sebelumnya membantah telah melakukan kampanye di area CFD.
Gibran berdalih saat membagikan susu di CFD dirinya tidak membawa alat peraga kampanye.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter