Berita Siantar

TRAGEDI Pulang Kampung Liburan Natal, Dua Anak Vs Ayah Baku Hantam hingga Tewas

Penulis: Alija Magribi
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Siantar mengamankan dua orang anak yang terlibat baku hantam dengan ayahnya hingga tewas, Minggu (31/12/2023). Sang ayah sempat dibawa berobat ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -Tragedi pulang kampung untuk liburan Natal terjadi di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut).  

Dua orang anak yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, terlibat baku hantam dengan ayahnya, Rudi Santoso (51).

Malangnya, sang ayah akhirnya tewas usai bergumul dan sempat menenteng celurit saat mengancam kedua anaknya.

Kasus ini berawal pada Selasa (26/12/2026) lalu.

Saat itu kedua remaja berinisial RA (18) dan IR (16) dan ibunya pulang kampung dari Batam, Kepulauan Riau.

Sesuai rencana, mereka akan merayakan Natal di Kota Pematang Siantar.

Selain itu kedatangan ketiganya adalah untuk melayat ke pemakaman kakek RA dan IR yang berada di Kabupaten Toba.

Perjalanan itu pun mengikutsertakan ayah mereka yang sudah tiga tahun mereka tinggalkan di Siantar.

Namun sayangnya, perjalanan ke Toba itu pun gagal. Sang ayah dan kedua anaknya cekcok di perjalanan.

Cekcok tersebut berlarut-larut hingga kembali ke kediaman mereka di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematang Siantar.

Singkatnya, tepat pada 30 Desember 2023, anak-anaknya kembali mengajak ibunya untuk pulang ke Batam.

Sang ayah yang tak terima mengambil sebilah celurit dan mengancam kedua pelaku.

Kedua anak tersebut pun melawan dan terjadi pergumulan.

"Korban dan kedua pelaku terjadi pergumulan dan saling dorong, pukul dan tendang. Karena dua orang, sang ayah pun akhirnya kalah. Posisi ayah saat itu dalam kondisi telungkup ke arah lantai. Kemudian ditahan oleh lutut salah seorang pelaku lalu dipukuli keduanya berulang-ulang," kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno.

Ketika korban dilihat kedua pelaku tidak berdaya dan dalam keadaan lemas, mereka pun sempat meminta tolong kepada bibinya untuk membawa ayah mereka ke Rumah Sakit Efarina yang tak jauh dari rumah mereka.

Nahas, ayah mereka akhirnya meninggal dunia.

"Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti satu potong celana pendek ada bekas bercak darah. Keduanya kini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar," kata Yogen.

Kapolres mengatakan bahwa, kekerasan rumah tangga yang mengakibatkan adanya korban jiwa ini disebabkan oleh tidak adanya keharmonisan antara korban dengan anak-anaknya.

Saat itu mereka ingin mengajak ibunya kembali pulang ke Kota Batam, lantaran selama ini sang ibunda sering ribut dengan ayah mereka.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subsider Pasal 351 Ayat (3) dari KUHP, dengan Ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

Polisi juga mempertimbangkan seorang pelaku yang masih berusia 16 tahun untuk mengedepankan masa depannya.

(alj/tribun-medan.com)

Berita Terkini