TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPU Simalungun belum mengumumkan hasil seleksi penerimaan anggota KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang. Adapun kebutuhan formasi KPPS untuk 3052 TPS di 32 kecamatan di Simalungun cukup banyak yaitu 21364 orang.
Komisioner KPU Kabupaten Simalungun, Martua Hutapea menyampaikan saat ini pihaknya masih merampungkan tahapan seleksi per TPS.
"Sekarang lagi on-progres. Mungkin karena masih suasana tahun baru," katanya.
Martua sebelumnya mengatakan bahwa kebutuhan terhadap KPPS sendiri sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Setiap TPS nantinya akan diisi 7 KPPS yang terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya.
"Di Kabupaten Simalungun ada 3.052 TPS. Setiap TPS akan diisi tujuh orang jadi jumlahnya bisa dikalikan lah," kata Martua.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, serta bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud.
Menurut Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), KPPS memiliki tiga wewenang utama yaitu bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, meneletak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan, dan memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Nantinya, KPPS selaku anggota ad-hoc KPU RI akan menerima upah sebesar Rp1,2 juta, atas haknya dalam menjalankan tugas pemungutan suara. Honor ini naik hampir separuh dibandingkan Pemilu 2019 sebelumnya.
"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sebelumnya.
(alj/tribun-medan.com)