Tribun Wiki

Tugas dan Fungsi Bakamla yang Kini Disorot Soal Rohingya

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada baru Bakamla

TRIBUN-MEDAN.COM,- Maraknya kasus penyelundupan warga Rohingya di Indonesia berimbas pada Bakamla.

Kini muncul pertanyaan di benak masyarakat tentang keberadaan Bakamla terkait lolosnya penyelundupan warga Rohingya ini.

Lantas, seperti apa tugas dan fungsi Bakamla ini.

Siapa sebenarnya yang memimpin Bakamla? Berikut ulasannya.

Profil Bakamla

Bakamla merupakan singkatan dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Adapun tugas dan fungsi Bakamla yakni melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia.

Bakamla sebelumnya bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI).

Bakorkamla dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.

Pada 29 Desember 2005, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Seiring dengan dinamika perkembangan keamanan laut dan kemaritiman, tahun 2014 kemudian disahkan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Kemudian disusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Tugas dan Wewenang

Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla menyelenggarakan fungsi di antaranya:

a. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

b. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; dan

c. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menurut Perpres tersebut, Bakamla memiliki kewenangan:

a. Melakukan pengejaran seketika;

b. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;

c. Menyinergikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Organisasi

Organisasi Bakamla terdiri dari sejumlah posisi jabatan.

Adapun struktur jabatannya, yakni:

a. Kepala;

b. Sekretaris Utama;

c. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategis;

d. Deputi Bidang Operasional dan latihan;

e. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.

Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro; masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian; dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, bunyi Pasal 10 Perpres No. 178/2014.

Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat; masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat; dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.

Personel Bakamla terdiri atas:

a. pegawai tetap;

b. pegawai perbantuan.

Selain itu, di lingkungan Bakamla juga dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eselonisasi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 ini, Kepala Bakamla merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama.

Adapun Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.

Kepala Bakamla ijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.

Kepala Bakamla diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam, bunyi Pasal 40 Ayat (2) Perpres tersebut.

Demikian juga dengan Sekretaris Utama dan Deputi.

Kedua jabatan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam.

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bunyi Pasal 42 Perpres No. 178/2014 itu.

Dengan terbentuknya Bakamla ini, maka program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla dicabut dan dinyatakan tidan berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 46 Perpres yang diundangkan pada 9 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Soal Rohingya

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan, jajarannya juga perlu membantu pengungsi Rohingnya apabila masuk ke perairan Indonesia.

Irvansyah menuturkan, tugas Bakamla mencegah pengungsi Rohingya masuk ke perairan Indonesia.

“Namun perlu diingat, kita sebagai aparat di laut, sebagai seorang pelaut, seluruh dunia ini punya kode etik dan peraturannya, tidak hanya peraturan Indonesia saja,” kata Irvansyah usai upacara peringatan hari ulang tahun ke-18 Bakamla di Markas Besar Bakamla, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Irvansyah mengatakan, tidak hanya pengungsi Rohingnya, musuh saja perlu ditolong apabila mereka memiliki kedaruratan di laut.

“Siapa pun, jangankan Rohingya yang belum tahu kita salahnya apa. Musuh yang salah saja kita harus tolong kalau mereka punya kedaruratan atau emergency di laut. Kalau kita tidak menolong, itu sudah melanggar kode etik dunia,” kata Irvansyah.

Namun, sejauh ini, Bakamla telah mengerahkan satu kapal, yakni KN Marore untuk patroli di perairan Aceh.

KN Marore bergabung dengan unsur TNI AL dan Polri.

“Kami pasti selalu berusaha memberikan keamanan laut, terutama di Aceh. Namun kami tidak bisa bekerja sendiri, kita harus bekerja bersama-sama,” tutur Irvansyah.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan bahwa penanganan pengungsi Rohingya yang masuk wilayah Provinsi Aceh beberapa pekan terakhir harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

"Terkait pengungsi Rohingya, Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri harus jadi rujukan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Selasa (5/12/2023), dikutip dari Antara.

Mengenai kedatangan para pengungsi Rohingya dan fenomena resistensi yang terjadi saat ini, Sepriady menyampaikan semua pihak terkait hendaknya terus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi dengan mengacu pada instrumen hukum yang tersedia, yakni Perpres 125, ketentuan internasional yang berlaku umum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk itu, semua pihak hendaknya konsisten melaksanakan aturan yang tersedia, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan keimigrasian.

"Perlu atensi khusus terhadap fenomena resistensi tersebut sehingga situasi yang menempatkan atau mengakibatkan posisi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pengungsi dapat dihindari," kata Sepriady.

Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, lanjut Sepriady, pemerintah, UNHCR dan IOM mempunyai kewajiban untuk menangani para pengungsi Rohingya tersebut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini