Pengedar Narkoba Ditangkap

6.960 Butir Ekstasi Diamankan Petugas, Tiga Warga Batubara Meringkuk di Dalam Sel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.COM, BATUBARA - Satuan reserse narkoba Polres Batubara mengamankan tiga orang tersangka kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

Sebanyak 6.960 butir pil ekstasi diamankan petugas dari tiga orang tersangka, Aidil Komar, Sandi Prayoga, dan Abdul Rahman. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Ketiganya diamankan Kamis (1/11/2024) dini hari di kediamannya. Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan, petugas mengamankan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berawal dari masyarakat yang resah dengan aksi tiga pelaku yang kerap melakukan transaksi. Masyarakat melaporkan hal tersebut, dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas," kata AKBP Taufiq, Jumat (12/1/2024).

Lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menemukannya tiga orang tersangka bersama barang bukti pil ekstasi.

"Ada dua lokasi yang berbeda. Pertama kami menyita 293 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka bersama pil ekstasi. Kami lakukan pengembangan, ternyata tiga orang tersangka mendapatkan barang dari seorang bandar di Kota Medan," ujarnya.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap bandar, petugas tidak mendapatinya dan diduga sudah melarikan diri.

"Namun, tim menggerebek rumah bandar ini, San menemukan 6.667 pil ekstasi di bungkusan plastik bening. Jadi jika ditotal seluruhnya ada 6.960 butir yang diamankan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sejak sama mengijakan kaki disini, saya sudah berkomitmen tidak akan main-main menindak dengan yang namanya narkotika, saya akan tindak. Terbukti, belum sebulan susah berapa kasus narkotika yang berhasil kita ungkap," katanya.

(cr2/tribun-medan.com)

Berita Terkini